Arham-Rahmat Resmi Kantongi Rekomendasi Partai PKS untuk Bertarung di Pilkada Luwu

Arham-Rahmat Resmi Kantongi Rekomendasi Partai PKS untuk Bertarung di Pilkada Luwu

Pedomanrakyat.com, Makassar – Bakal Calon Bupati Luwu Arham Basmin Mattayang resmi mengantongi rekomendasi dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Rekomendasi sersebut diserahkan langsung Presiden PKS Akhmad Syaiku kepada Arham Basmin Mattayang, di Kantor DPP Partai PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

“Alhamdulillah saya Akhmad Syaiku Presiden PKS hari ini akan memberikan surat keputusan DPP PKS tentang bakal calon bupati dan calon wakil bupati Luwu Provinsi Sulawesi Selatan kepada bapak Andi Muhammad Arham Basmin aan nanti akan didampingi bapak Rahmat sebagai calon Wakil Bupati Luwu,” kata Akhmad Syaiku.

Presiden PKS Akhmad Syaiku menuturkan bahwa, surat keputusan ini menjadi awal kemenangan bagi Arham Basmin-Rahmat untuk menatap Pilkada 2024 nanti

“Selamat berjuang dan kepada seluruh kader dan simpatisan PKS mari kita all out memenangkan calon bupati wakil bupati usungan PKS untuk bisa menjadi bupati,” bebernya.

Sementara itu, Arham Basmin Mattayang menyampaikan terima kasih atas surat keputusan yang diberikan Partai PKS untuk Pasangan Arham-Rahmat di Pilkada Luwu November 2024 mendatang.

“Alhamdulillah, dukungan dari PKS merupakan energi bagi kami untuk memenangkan Pilkada Luwu. Kami berharap doa dan dukungan dari masyarakat,” tegas Arham.

Sekadar tahu, Arham-Rahmat telah mengantongi surat rekomendasi usungan dari Partai NasDem untuk maju bertarung di Pilkada Luwu.

Dimana, pada pemilu 2024 yang digelar 14 Februari 2024 lalu, Partai NasDem menjadi pemenang dengan memperoleh 6 (enam) kursi di DPRD Luwu. Sementara PKS meraih satu kursi.

Olehnya itu, dengan bergabungnya Partai PKS, maka perolehan kursi yang dikantongi pasangan Arham-Rahmat sudah terpenuhi untuk maju sebagai Calon Bupati dan wakil bupati Luwu.

Pasalnya, syarat minimal mengusung calon bupati dan wakil bupati luwu yakni 7 kursi atau minimal 20 persen kursi di DPRD Luwu.

Berita Terkait
Baca Juga