Aset Pemprov Sulsel di Hotel Arthama Disorot, Kadir Halid Akui Pencatatan Aset Lemah

Aset Pemprov Sulsel di Hotel Arthama Disorot, Kadir Halid Akui Pencatatan Aset Lemah

Pedomanrakyat.com, Makassar – Status lahan parkir Hotel Arthama Makassar seluas sekitar 816 meter persegi menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Sulawesi Selatan.

Lahan yang tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel itu kini bersertifikat atas nama pribadi dan dikuasai pihak hotel.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Pansus di Kantor DPRD Sulsel, Kamis (22/10/2026). Pansus menghimpun keterangan dari sejumlah pihak untuk menelusuri status kepemilikan dan riwayat pengalihan lahan tersebut.

Ketua Pansus, Kadir Halid, mengatakan pihaknya belum mengambil kesimpulan meski telah mendengar penjelasan dari berbagai pihak, termasuk BPKP, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar dan Provinsi Sulsel, instansi pengelola aset Pemkot Makassar, serta pemilik Hotel Arthama dan Theodore.

Menurut Kadir, pembahasan dalam RDP mulai memberikan gambaran mengenai persoalan lahan tersebut. Namun, Pansus masih perlu mengkaji dokumen sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Sudah sedikit terang benderang soal aset ini. Tetapi, kami belum mengambil kesimpulan karena dokumen-dokumennya akan kami telaah terlebih dahulu dalam rapat internal Pansus,” kata Kadir.

Berdasarkan pencatatan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, lahan parkir tersebut merupakan bekas rumah jabatan Kepala Kantor Wilayah Perhubungan Sulsel dan tercatat sebagai aset Dinas Perhubungan Sulsel.

Persoalan muncul karena lahan itu disebut telah bersertifikat atas nama pribadi, sementara dalam pencatatan pemerintah daerah masih berstatus aset Pemprov Sulsel.

Kadir menjelaskan, dalam rapat tersebut terungkap keterangan bahwa Theodore memperoleh atau membemi lahan dari Subarman, mantan Kepala Kantor Wilayah Perhubungan Sulsel.

Namun, Pansus masih harus menelusuri dokumen dan memastikan proses pengalihan aset yang terjadi.

“Kami akan menelaah dokumen-dokumen yang ada. Dari situ nanti bisa ditentukan kesimpulan dan tindak lanjutnya, termasuk bagaimana status lahan yang masih tercatat sebagai aset Pemprov, tetapi sudah bersertifikat atas nama pribadi,” ujarnya.

Terkait kemungkinan penyegelan lahan, Kadir menilai langkah tersebut belum menjadi pilihan dalam tahap pembahasan saat ini.

Ia mengakui pencatatan aset pemerintah daerah masih memiliki kelemahan, sementara pihak yang menguasai lahan telah memiliki sertifikat dan sejumlah dokumen pendukung.

Karena itu, Pansus akan mengkaji dokumen yang disampaikan dalam RDP, termasuk riwayat administrasi dan serah terima aset, sebelum memutuskan apakah lahan tersebut tetap menjadi aset Pemprov Sulsel atau memerlukan tindak lanjut lain.

Kadir juga menyebut kemungkinan perubahan status pencatatan aset masih terbuka. Keputusan tersebut, kata dia, akan bergantung pada hasil pembahasan internal Pansus dan bukti-bukti yang berhasil diverifikasi.

Sementara itu, Subarman tidak hadir dalam RDP. Kadir menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kontak yang dapat digunakan untuk menghubungi mantan pejabat tersebut.

Pansus selanjutnya akan menggelar rapat internal untuk membahas hasil RDP dan menelaah dokumen yang telah dihimpun sebelum menentukan kesimpulan terkait status lahan parkir Hotel Arthama.

Berita Terkait
Baca Juga