Asisten 1 Pemkot Makassar Sabri Resmi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba 

Asisten 1 Pemkot Makassar Sabri Resmi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba 

Pedoman Rakyat, Makassar – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar kini resmi menetapkan Asisten 1 Pemkot Makassar, Sabri, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Tak hanya Sabri, polisi juga menetapkan tiga oknum ASN Pemkot Makassar sebagai tersangka lainnya dalam kasus yang sama. 

Yakni Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Muhammad Yarman (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan Irwan Miladji (49), dan mantan Camat Wajo Syarifuddin (44). Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha mengatakan, penetapan status hukum mereka setelah pihaknya melakukan gelar perkara hari ini, Rabu (28/4/2021).

Kata Indra, gelar perkara dilakukan, setelah sehari sebelumnya hasil labfor pengujian barang bukti sabu yang diamankan, serta urine ke empat oknum pejabat ini keluar.

“Hasil uji labfor urine keempatnya positif metamfetamin. Barang bukti juga dipastikan adalah sabu. Sekarang perkaranya dinaikan ke tahap penyidikan dan sudah ditetapkan tersangka,” kata Indra kepada wartawan, Rabu siang.

Mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar itu mengungkapkan sejauh ini pihaknya memberikan ruang untuk para tersangka mengajukan permintaan rehabilitasi. Namun, kata Indra keputusan rehabilitasi kepada para tersangka ada di tangan Badan Narkotika Nasional, melalui petugas asesmen.

“Bisa saja (rehabilitasi), itu kan hak mereka untuk bermohon. Tapi kembali yang menentukan bisa tidaknya direhabilitasi ya BNN melalui asesmen,” tandas Alumni akademi kepolisian tahun 2006 itu.

Berita Terkait
Baca Juga