ASN Diciduk Polisi Setelah Posting Sedang Nyabu di Facebook

ASN Diciduk Polisi Setelah Posting Sedang Nyabu di Facebook

Pedoman Rakyat, Situbondo – Aparatur sipil negara (ASN) di Situbondo inisial BFR (39) diciduk polisi karena diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Warga Kecamatan Suboh itu ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Situbondo setelah yang bersangkutan mengunggah foto sedang nyabu ke media sosial.

“Tersangka kami amankan di sebuah rumah di Kecamatan Suboh. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang diduga berisi sisa sabu-sabu dengan berat kotor 2,79 gram, satu buah plastik klip diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,12 gram, dan satu buah pipet kaca,” ujar Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno, Jumat (29/10/2021), seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut berawal dari unggahan di media sosial yang memperlihatkan BFR sedang nyabu.

Setelah postingan di Facebook mendapatkan reaksi dari warganet, selanjutnya ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo.

Berita Terkait
Baca Juga