ASN Kominfo SP Luwu Lahirkan 2 Inovasi Aksi Perubahan Pada PKP Angkatan XIII Tahun 2023

ASN Kominfo SP Luwu Lahirkan 2 Inovasi Aksi Perubahan Pada PKP Angkatan XIII Tahun 2023

Pedomanrakyat.com, Luwu – Dalam rangka mengembangkan kompetensi sekaligus membentuk seorang pemimpin yang memiliki kompetensi berupa pengetahuan, keterampilan dan perilaku seorang ASN yang dapat diamati, diukur dan dibebankan dalam melaksanakan tugas jabatannya, Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyelenggarakan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan XIII yang dilaksanakan mulai bulan Juli sampai tanggal 30 Oktober 2023.

Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan XIII yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu bekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Selatan diikuti oleh 33 orang ASN, dua diantaranya berasal dari Dinas Kominfo Statistik dan Persandian.

Kedua Pejabat Pengawas Dinas Kominfo SP tersebut adalah Muhammad Attas, S.Sos, Kasubag Program dan Perencanaan dengan membuat inovasi Sistem Informasi Pengarsipan Data Evaluasi Dokumen dan Laporan Kinerja ( Sielok ) dan A. Fitrianingsi, ST, Kasubag Umum Kepegawaian dan Hukum dengan inovasinya Inventarisasi Barang Milik Daerah Berbasis QR Code Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu (Indah Bercode).

Dijelaskan oleh Muhammad Attas, inovasi ini lahir dilatar belakangi karena dokumen program perencanaan di Organisasi Pemerintah Daerah khususnya di Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian secara umum masih menggunakan sistem lama, terutama dalam hal penyimpanan dokumen arsip perencanaan.

“Selama ini penyimpanan file-file program perencanaan belum terorganisir secara system. Hal ini menyulitkan mencari kalau secara tiba-tiba ada permintaan data, sementara hal tersebut tidak seimbang dengan intensitas persuratan yang makin tinggi dan menuntut kecepatan waktu. Sistem manual berimbas pada proses pencarian dokumen program yang membutuhkan waktu lama,” jelas Muhammad Attas

Atas hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Visi OPD yakni “Mewujudkan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian sebagai Pusat Komunikasi dan Informatika Daerah”, maka dalam aksi perubahan ini, Muhammad Attas melakukan inovasi dengan menerapkan aplikasi berbasis E-Office sebagai media untuk memproses kegiatan arsip dokumen perencanaan yang akan dilakukan secara Elekrtronik.

“Aplikasi ini akan mempercepat proses pencarian dokumen tanpa harus mencari arsip manual yang bertumpuk,” jelasnya.

Sementara itu, A. Fitrianingsi mengungkapkan terkait inovasi aksi perubahan yang dilakukannya mengacu pada kegiatan inventarisasi Barang Milik Daerah berbasis QR code yang juga memuat Pakta Integritas sebagai bagian dari penatausahaan BMD.

Pelaksanaan proses kerja dapat berupa penomoran/ kodefikasi, pendataan, pencatatan dan pembukuan serta pembuatan Pakta Integritas dalam manajemen aset sebagai upaya dalam mewujudkan perbaikan dan penyempurnaan administrasi pengelolaan BMD pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu.

“Proses Inventarisasi Aset jika diproyeksikan dengan baik maka mampu menciptakan database yang akurat, sehingga dapat dipergunakan oleh pengelola BMD sebagai sumber informasi dan diharapkan menjadi dasar dalam kepentingan penyusunan rencana kebutuhan dan penganggaran atas belanja barang dan jasa,” katanya

Adapun hal-hal yang mendukung dalam menerapkan gagasan inovasi antara lain melaksanakan strategi kebijakan penyempurnaan regulasi yang ada, melakukan komunikasi yang efektif, menjalin kebersamaan, komitmen dan koordinasi antara pengurus dan pengguna barang pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja dalam penyusunan laporan BMD pada Dinas.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah, maka diharapkan agar inovasi inventarisasi Barang Milik Daerah berbasis Qr Code dapat berkontribusi dalam mewujudkan laporan BMD yang akurat, transparan, akuntabel, dan tepat waktu berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang berlaku,” tutupnya.

Berita Terkait
Baca Juga