ASN Pemkot Palopo Sulsel Wajib Vaksinasi Paling Lambat 15 Desember, Pelanggar Disanksi Gajinya Ditahan
Pedoman Rakyat, Palopo – Walikota Palopo, Judas Amir, kembali mengeluarkan surat edaran tentang percepatan pelaksanaan vaksinasi covid-19 di kota Palopo.
Surat edaran nomor800/76/umum / XII/2021 itu diteken walikota pada Senin (6/12/2021) dan ditujukan kepada ASN dan non ASN lingkup Pemkot Palopo.
“Bagi seluruh pegawai negeri sipil dan non PNS yang belum vaksin dan memenuhi syarat vaksin, wajib melakukan percepatan vaksinasi covid-19 dosis pertama dan kedua paling lambat tanggal 15 desember 2021,” tertera dalam surat tersebut.
Poin kedua, apabila ASN sebagaimana yang dimaksud di poin diatas tidak bersedia atau belum divaksin, maka pembayaran gaji pokok dan tunjangan lainnya akan ditunda sementara, hingga selesai vaksin. Hal sama juga berlaku bagi non ASN. Honor kegiatan bulanan akan ditunda pembayarannya, apabila belum divaksinasi.