Wasekjen PKB ini mempersilakan ASN yang tidak bersedia di pindah ke IKN untuk mengundurkan diri.
“Jika terdapat ASN yang tidak bersedia pindah ke ibu kota negara baru, silakan mulai saat ini bersiap untuk mengundurkan diri. Gitu saja kok repot,” ujarnya.
Dia berkata, pemindahan Ibu Kota Negara sudah menjadi keputusan resmi negara dengan disahkannya UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Semua menginginkan pemindahan IKN berhasil dilaksanakan dengan baik.
“ASN pada instansi pemerintah pusat merupakan komponen penting yang harus dipersiapkan proses pemindahannya ke ibu kota yang baru. Secara prinsip, ASN terikat janji untuk siap ditugaskan di mana pun,” pungkasnya.
Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo mengklaim hingga saat ini belum ada ASN yang menolak secara resmi untuk bertugas ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Hal itu juga menjawab kabar banyak ASN diduga menolak pindah ke IKN.
“Belum ada yang mengajukan resmi. Kan baru kabarnya, kepastian kan tidak dari kabarnya,” katanya kepada merdeka.com, Rabu (2/3).
Dia menjelaskan, untuk para ASN yang menolak ditugaskan ke IKN harus mengajukan secara resmi. Terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada para ASN yang menolak, Tjahjo pun enggan membeberkan.
“Ya pasti(mengajukan secara resmi), tapi kalau tidak ada yang menolak apa diberikan sanksi?” ungkapnya.