Astaga, Remaja Cabuli Saudara Kandung hingga Hamil
Pedoman Rakyat, Nias- Terpengaruh tayangan film porno, seorang remaja berinisial SN (15) di Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut), diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap saudara kandungnya hingga hamil.
“Jadi timbul nafsu pelaku, karena nonton video porno,” kata Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting saat ekspos kasus di Mapolres Nias, Selasa (23/11/2021).
Akibat perbuatan pelaku, korban kini mengandung enam bulan. “Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah lima kali mencabuli korban. Perbuatan itu dilakukannya sejak April hingga Juni 2021,” ungkapnya.
Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1), (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Karena pelaku masih di bawah umur, segera mungkin kami limpahkan ke jaksa,” pungkas Iskandar.