Aturan Baru Soal Parkir di Balai Kota Efektif Berlaku Hari Ini
Pedoman Rakyat, Makassar – Aturan baru terkait perparkiran di kawasan Balai Kota Makassar efektif diberlakukan hari ini, Selasa (2/6/2020).
Aturan itu dimuat dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar tentang sosialisasi pengawasan dan penindakan pengaturan area parkir balai kota yang terbit pada 22 Mei 2020 lalu.
Kepala Dishub Makassar, Mario Said mengatakan aturan tersebut akan berlaku permanen bagi pegawai maupun masyarakat yang berkunjung ke balai kota.
“Jadi, diharapkan bahwa pelaksaannya ini diikuti semua kepala SKPD, Pak Asisten, eselon II dan eselon III, dan seterusnya. Begitu pula kepada masyarakat yang ingin parkir di situ, sudah ada ketentuan-ketentuan,” kata Mario Said, Selasa (2/6/2020).
Lebih jauh, kata Mario, pengendara roda dua maupun roda empat yang melanggar aturan parkir di luar balai kota, akan ditindaklanjuti oleh pihaknya, bahkan sampai diberlakukan sanksi penggembokan kendaraan hingga penilangan.
Sementara pelanggar parkir di dalam area balai kota, akan ditindaklanjuti oleh Satpol-PP.
“Jadi ini nanti akan diawasi oleh Satpol-PP, sedangkan yang dikatakan diawasi Dishub Kota Makassar yaitu di Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Balai Kota,” tuturnya
“Nanti kita akan bekerja sama dengan Ditlantas untuk melakukan penindakan. Kalau di luar (balai kota), jelas penindakannya akan dilakukan penggembokan setelah itu dilakukan penilangan oleh pihak Lantas,” pungkas Mario.