Ayah Bejat di Makassar Perkosa Anak Tiri Usia 13 Tahun, Ini Penjelasan Iptu Afhi Abrianto
Pedomanrakyat.com, Makassar- Biadab mungkin kata yang pantas bagi pria berinisial ALH (30) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Bagaimana tidak, ia tega melakukan aksi pelecehan seksual terhadap putri tirinya sendiri.
Ayah bejat itu pun kini sudah diamankan di Satreskrim Polrestabes Makassar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
ALH diringkus polisi di kediamannya di Jalan Landak Baru, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulsel, pada Senin (28/2/2022).
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Afhi Abrianto mengatakan, korban berinisial N (13) yang merupakan anak tiri pelaku sendiri.
Pendalaman polisi, pelaku telah melakukan aksinya sejak 2020 lalu.
“Kita amankan pelaku tindak pidana pelecehan seksual yang korban masih dibawah umur,” kata Afhi dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).
Betapa bejatnya, lagi pelaku ketika melakukan aksi mesumnya itu korban diancam dengan sebilah pisau.
“Kita amankan juga pisau yang diduga dipakai untuk mengancam korban. Pelaku juga mengiming-imingi korban dengan uang agar tidak berbicara kepada orang lain,” ungkapnya.