Ayah Bejat, Perkosa Anak Kandung Sebanyak 20 Kali Sejak 2021, Korban Trauma-Pelaku Terancam Kebiri

Ayah Bejat, Perkosa Anak Kandung Sebanyak 20 Kali Sejak 2021, Korban Trauma-Pelaku Terancam Kebiri

Pedomanrakyat.com, Depok – A, seorang ayah di Depok tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.

Perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2021 dan baru ketahuan pada 2022. Perbuatan A diketahui istrinya sendiri dan kemudian melapor ke polisi.

Dari laporan tersebut kemudian polisi melakukan pendalaman dan akhirnya menangkap A di kawasan Kabupaten Bogor.

“Setelah kami lakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Senin (1/3).

“Dari tersangka awalnya mengakui sudah empat kali melakukan, tetapi berdasarkan pengakui korban sekitar 20 kali. Motifnya napsu tergiur menlihat anaknya sendiri,” ungkapnya.

A kerap mengancam korban menggunakan senjata tajam sehingga korban ketakutan dan akhirnya mengikuti kemauannya. Korban pun kini mengalami trauma. Korban akan menjalani konseling untuk menghilangkan trauma yang dialami.

“Konseling terhadap korban juga akan kami lakukan karena saat ini anaknya mengalami trauma psikis,” tambahnya.

Pelaku sempat melarikan diri sebelum diamankan polisi. Sampai akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Bogor. Pihaknya mengaku belum tahu apakah pelaku mengalami penyimpangan seksual atau tidak karena harus dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Nanti (dilakukan pemeriksaan). Karena pelaku baru ditangkap akan kita lakukan pemeriksaan kejiawaan kepada pelaku apakah memang ada penyimpangan seksual atau memang nafusnya tinggi. Kami akan melakukan pendalaman tersebut,” katanya.

Pelaku dijerat Pasal 81 uu 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. “Namun, karena tersangka merupakan wali, oragtua maka akan ditambahkan sepertiga dari ancaman,” ungkap Yogen.

Soal hukuman kebiri sambungnya, bisa diputuskan saat sidang nanti. Saat ini pihaknya hanya menjerat dengan UU pidana.

“Kalau kita hanya mengunakan sesuai undang-undang. Kalau terkait hal tersebut itu kejaksaan akan menuntut kebiri atau seperti apa,” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga