Bahas Rekomendasi BPK, Komisi B Dorong Realisasi Pengadaan Dua Mesin di Disperindag Sulsel

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi B DPRD Sulawesi Selatan, menggelar rapat kerja dalam rangka Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin, Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Azizah Irma, bersama Sekretaris Komisi B, Zulfikar Limolang, dihadiri anggota Komisi dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta jajarannya.
Salat satu OPD mitra kerja Komisi B DPRD Sulsel yang hadir dalam rapat tadi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulsel, Ahmadi akil.
Sekretaris Komisi B DPRD Sulsel, Zulfikar Limolang, menuturkan bahwa rapat kerja ini membahas rekomendasi dari BPK, terkait pengadaan mesin di Disperindag Sulsel.
“Karena kemarin dananya (untuk aggaran pengadaan) dari Dana Alokasi Khusus (DAK), tapi tidak sempat berjalan. Jadi rekomendasi BPK diminta untuk dianggarkan di APBD 2025,” jelas Zulfikar, ditemui usai rapat Komisi B bersama Disperindag, di gedung DPRD Sulsel, Rabu (18/6/2025).
Namun kata legislator Fraksi PKB ini, melihat kondisi keuangan sekarang, paling memungkinkan untuk dianggarkan kembali di Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan.
Pasalnya, Disperindag Sulsel sudah mengusulkan di APBD pokok, tetapi karena kebijakan parsial sehingga itu terhapus, makanya diharapkan kembali diusulkan di perubahan.
“Karena mesin ini penting, selain untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerag atau PAD memang juga dibutuhkan oleh Disperindag Sulsel melalui UPT Logam,” ungkapnya.
Selain itu lanjutnya, pihak Komisi B DPRD Sulsel juga berencana melakukan kunjungan langsung ke kantor UPT Logam untuk melihat sejauh mesin ini dibutuhkan.
“Kami tadi di komisi B mengingikan untuk kesana meninjau, seperti apa potensinya ini alat. Hasil rapat juga tadi kita sudah minta pemprov menganggarkan itu,” terang Zulfikar.
Sementara itu, Kepala Disperindag Sulsel, Ahmadi akil mengungkapkan bahwa, anggaran pengadaan untuk dua mesin ini sebsar Rp1,5 Miliar.
“Tapi tak dibayarkan, makanya tahun 2025 kami usulkan di Pemprov, tapi tak di akomodir TPAD dengan anggapan bahwa waktu itu tidak ada anggaran,” jelas Ahmadi.
“Jadi sekarang yang seharusnya kita pikirkan sama sama adalah solusi kira kira dari tim TPAD untuk diperubahan untuk dialokasikan dengan Rp1,5 M,” tutupnya.