Baleg DPR: Syarat Parpol Parlemen Usung Calon di Pilkada Tetap 20%, Tak Bisa Di-mix

Baleg DPR: Syarat Parpol Parlemen Usung Calon di Pilkada Tetap 20%, Tak Bisa Di-mix

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PAN, Yandri Susanto, mengatakan partai politik yang memiliki kursi di parlemen tetap akan mengacu dengan jumlah kursi 20% jika akan mengusung pasangan calon di Pilkada. Yandri mengatakan syarat dukungan dari partai pemilik kursi DPRD tidak bisa dicampur dengan partai yang tak punya kursi DPRD.

“Yang punya kursi itu tetap mengacu 20%, nggak bisa di-mix, kacau nanti kalau sebagian pakai kursi sebagian pakai suara, itu nggak bisa, nanti ke KPU-nya gimana,” kata Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

“Ini paslon, satu pakai kursi, sisanya ditambah suara sah, susah nanti, mengesahkan paslon susah nanti, ini sudah benar sekali, mengatur sedemikian rupa. Jadi paslon clear siapa yang usung, jadi tidak ada yang kita lawan di putusan MK,” sambungnya.

Yandri mengatakan pihaknya berupaya mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat parpol dalam mengusung calon di Pilkada. Menurutnya, parpol nonparlemen dapat mengusung pasangan calon merupakan lompatan baru.

Berita Terkait
Baca Juga