Banggar DPRD Jeneponto Konsultasikan Potongan PPh Tunjangan Reses ke Kanwil DJP Sulselbartra

Pedomanrakyat.com, Makassar – Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Jeneponto mendatangi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra), Rabu (2/9/2026).
Kunjungan kerja tersebut digelar untuk memperoleh penjelasan terkait penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Reses yang diterima anggota DPRD Jeneponto pada Agustus 2026.
Wakil Ketua Banggar DPRD Jeneponto, Irmawati, mengatakan konsultasi dilakukan setelah sejumlah anggota dewan mempertanyakan besaran pemotongan pajak atas tunjangan reses yang dilakukan bendahara.
“Karena nominalnya cukup besar, sehingga kami perlu memahami bagaimana penghitungan PPh Pasal 21 tersebut,” kata Irmawati dalam pertemuan di Aula Lantai 3 Kanwil DJP Sulselbartra.
Rombongan yang melibatkan 40 anggota Banggar itu kemudian meminta Kanwil DJP Sulselbartra memberikan penjelasan sekaligus simulasi penghitungan secara langsung.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, menjelaskan penerapan PPh Pasal 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) bukan merupakan kebijakan baru yang dimaksudkan untuk menambah beban pajak wajib pajak.
“Ketentuan perpajakan ini bukan hal baru dan pada dasarnya tidak menimbulkan tambahan beban pajak baru bagi Wajib Pajak,” ujar Imanul Hakim.
Pembahasan tersebut didampingi Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil DJP Sulselbartra, Ali Zainal Abidin.
Sementara pemaparan teknis dan simulasi penghitungan disampaikan secara interaktif oleh Fungsional Penyuluh Madya, Andi Ilham Muliawan Mahyudin, bersama Fungsional Penyuluh Muda, Dasa Midharma Putera.
Dalam penjelasannya, Kanwil DJP Sulselbartra menegaskan pengenaan PPh Pasal 21 bagi anggota DPRD Jeneponto mengikuti ketentuan PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang penerapan mekanisme TER.
Ketentuan tersebut menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 21, bukan menggunakan tarif PPh Final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010.
Melalui penjelasan dan simulasi tersebut, jajaran Banggar DPRD Jeneponto memperoleh pemahaman mengenai mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 yang berlaku.
Kanwil DJP Sulselbartra berharap konsultasi tersebut dapat memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah sekaligus meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan di lingkungan pemerintahan.