Bank Sulselbar Raih Penghargaan, Kepatuhan Jamsostek Tembus 100 Persen

Pedomanrakyat.com, Makassar – Bank Sulselbar mempertegas komitmennya dalam melindungi pekerja melalui penerapan tata kelola ketenagakerjaan yang berkelanjutan.
Tak hanya memastikan seluruh karyawan terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, bank pembangunan daerah ini juga memperluas perlindungan bagi pekerja rentan, pelaku UMKM, hingga pekerja informal di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kepatuhan penuh terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, penguatan sistem pengawasan, serta program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang menyasar kelompok pekerja yang membutuhkan perlindungan.
Bank Sulselbar memastikan seluruh karyawan, baik berstatus tetap maupun kontrak, memperoleh perlindungan melalui empat program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Perlindungan diberikan sejak hari pertama bekerja. Bank Sulselbar juga melengkapi perlindungan karyawan dengan asuransi kesehatan tambahan dan program pensiun manfaat pasti sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Konsistensi tersebut didukung tingkat kepatuhan kepesertaan mencapai 100 persen, pembayaran iuran tepat waktu, serta nihil tunggakan. Implementasi sistem penggajian atau payroll yang terintegrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan turut memperkuat pengelolaan administrasi dan kepatuhan perusahaan.
Di sisi lain, komitmen perlindungan pekerja juga diperluas melalui kebijakan pengadaan. Bank Sulselbar mewajibkan seluruh vendor alih daya, termasuk penyedia tenaga keamanan, pengemudi, dan petugas kebersihan, melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan sebagai persyaratan kontrak.
Kepatuhan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari indikator kepatuhan manajemen. Untuk memastikan kebijakan berjalan konsisten, Bank Sulselbar menyiapkan penguatan pengawasan melalui digitalisasi monitoring kepesertaan vendor, edukasi berkala, serta sanksi tegas bagi vendor yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk kemungkinan masuk daftar hitam.
Perluas Perlindungan Pekerja Rentan
Tak berhenti pada lingkungan internal, Bank Sulselbar turut mendorong perluasan jaminan sosial bagi pekerja informal melalui program CSR bertajuk Sulselbar Peduli Pekerja Rentan.
Program ini diarahkan untuk membantu pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU), seperti pengemudi ojek, petani, nelayan, dan pedagang pasar.
Bank Sulselbar juga mengintegrasikan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan UMKM. Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses perlindungan sosial bagi pelaku usaha kecil sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial dalam menjalankan aktivitas ekonomi.
Dukungan tersebut diperkuat melalui sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kolaborasi dilakukan melalui sosialisasi di 28 kantor cabang, pengembangan integrasi layanan digital melalui Sulselbar Mobile untuk pengecekan saldo JHT, serta dukungan terhadap program Pemprov Sulsel, Sulsel Melindungi.
Melalui peran sebagai bank penyalur dan fasilitator perluasan kepesertaan, Bank Sulselbar berupaya mengambil bagian dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan yang selama ini menghadapi keterbatasan akses informasi dan layanan jaminan sosial.
Tantangan literasi ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja mitra di wilayah pelosok, menjadi perhatian tersendiri. Karena itu, edukasi berkelanjutan dan penguatan layanan digital dipersiapkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mempermudah akses terhadap program perlindungan.
Bidik Penghargaan Nasional
Ke depan, Bank Sulselbar menargetkan pencapaian Jamsostek Award tingkat nasional serta penerapan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk mewujudkan zero accident atau nihil kecelakaan kerja.
Sejumlah langkah disiapkan, antara lain memperluas cakupan perlindungan hingga 10.000 pekerja rentan binaan, mendorong digitalisasi proses klaim JKK, serta membentuk Agent of Protection di setiap kantor cabang.
Bagi Bank Sulselbar, perlindungan pekerja bukan semata persoalan kepatuhan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun kesejahteraan dan keberlanjutan ekonomi daerah.
Penghargaan atas tata kelola ketenagakerjaan, dengan capaian kepatuhan penuh dan konsistensi perlindungan pekerja, menjadi dorongan untuk memperluas manfaat program kepada masyarakat.
Bank Sulselbar ingin membuktikan bahwa bank pembangunan daerah tidak hanya dituntut memiliki kinerja keuangan yang kuat, tetapi juga harus hadir memberikan perlindungan nyata bagi pekerja dan masyarakat di Sulawesi Selatan maupun Sulawesi Barat.