Bank Sulselbar Umumkan Lelang Eksekusi Terhadap Obyek Hak Tanggungan Debitur

Bank Sulselbar Umumkan Lelang Eksekusi Terhadap Obyek Hak Tanggungan Debitur

Pedomanrakyat.com, Makassar – Bank Sulselbar mengumumkan Lelang Kedua Eksekusi Hak Tanggungan Kabag Humas Bank Sulselbar, Hartani, mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 6 UUHT No. 4 Tahun 1996, PT. Bank Sulselbar Cabang Utama Bone akan melakukan lelang eksekusi terhadap objek hak tanggungan debitur.

Objek lelang tersebut adalah sebidang tanah seluas 452 m² beserta bangunan di atasnya, dengan harga limit sebesar Rp. 736.666.700. Uang jaminan sebesar Rp. 147.333.400 dibutuhkan untuk mengikuti lelang ini.

Untuk mengikuti lelang, peserta harus memiliki akun yang terverifikasi di www.lelang.go.id dan memenuhi persyaratan serta tata cara yang dapat dilihat di alamat tersebut.

Penyetoran uang jaminan lelang harus dilakukan ke rekening Virtual Account KPKNL Parepare paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan lelang.

Lelang dilaksanakan dengan metode Closed Bidding melalui www.lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran pada Rabu, 6 Maret 2024, Pukul 11.00 Wita. Penetapan pemenang lelang akan dilakukan dalam waktu 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Pelunasan harga lelang akan dikenai Bea Lelang Pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Pelaksanaan lelang akan dilakukan di KPKNL Parepare, Jalan Jenderal Sudirman No. 49 Parepare.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi PT. Bank Sulselbar Cabang Utama Bone di Alamat Jalan Ahmad Yani No. 15 Watampone, melalui nomor telepon 0811420257 dan 08114602789.

Berita Terkait
Baca Juga