Bantah IDI, Kemenkes Sebut RUU Kesehatan Tingkatkan Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan

Bantah IDI, Kemenkes Sebut RUU Kesehatan Tingkatkan Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kesehatan RI membantah tudingan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) soal nihil perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan dalam RUU Kesehatan Omnibus Law.

Pihak Kemenkes disebut sudah mengusulkan daftar inventaris masalah (DIM) dalam pasal 322 terkait perlindungan nakes yang terlibat persoalan hukum.

“Sepanjang dokter itu sudah melakukan upaya penyembuhan sesuai prosedur, dia mendapatkan perlindungan, kalau toh ya memang lalai, maka wajib penyidik mengutamakan restorative,” sebut Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dr Azhar Jaya, Selasa (12/4/2023).

“Pasal 322 di DIM, justru kita itu masukin, jadi IDI ini salah, seolah-olah pemerintah lalai dalam melindungi, justru kita mau nambahkan,” sebutnya.

dr Azhar menegaskan, ada dua pasal tambahan berkaitan dengan perlindungan hukum nakes yakni di 282 ayat 1 yang berbunyi tenaga kesehatan boleh menghentikan pelayanan saat mendapat ancaman hingga kekerasan fisik.

“Nakes berhak untuk menghentikan pelayanan kalau diganggu loh, mendapatkan ancaman tindakan fisik,” jelasnya.

“Dulu nggak ada, kan selama ini di IGD tuh sekarang kita mau menangani pasien diteror lah segala macam, itu ada perlindungannya ini,” sambung dia.

Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi hilangnya hak imunitas nakes dalam upaya pengesahan RUU Kesehatan yang dinilai tidak berpihak pada organisasi profesi. dr Azhar juga membantah kekhawatiran posisi organisasi profesi yang disebut sengaja dihilangkan.

 

Berita Terkait
Baca Juga