Bantuan PIP Mei 2025 Sudah Bisa Dicairkan? Ini Tanda Siswa Berhak Menerima Dana Pendidikan

Pedomanrakyat.com, jakarta – Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 telah memasuki masa pencairan tahap awal sejak 10 April 2025, dan kini siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK sudah bisa mencairkan bantuan dana pendidikan tersebut melalui bank penyalur.
Namun sebelum menuju ke bank, penting untuk memastikan status penerimaan bantuan secara daring.
Adapun PIP adalah bantuan tunai bersumber dari pemerintah yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin guna mendukung keberlanjutan pendidikan mereka.
Program ini bertujuan menurunkan angka putus sekolah dan memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari latar belakang ekonomi lemah.
Cara Cek Status Penerima PIP Pakai NISN dan NIK
Pengecekan penerima bantuan dapat dilakukan secara mandiri melalui ponsel. Cukup dengan mengakses situs resmi dan memasukkan data identitas siswa:
- Buka situs resmi PIP: https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
- Klik kolom “Cari Penerima PIP”
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Masukkan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bisa ditemukan di Kartu Keluarga
- Klik “Cek Penerima PIP”
Jika hasil pengecekan menampilkan status penerima dan mencantumkan alokasi dana, maka siswa yang bersangkutan berhak mencairkan bantuan ke bank penyalur sesuai ketentuan.
Tanda bahwa bantuan sudah masuk dan siap dicairkan adalah munculnya notifikasi bahwa siswa telah mendapatkan alokasi dana.
Pada tampilan hasil pencarian, status akan menunjukkan informasi periode pencairan dan jumlah bantuan. Setelah itu, siswa atau wali dapat mengurus pencairan langsung ke bank penyalur sesuai jenjang pendidikan.
Besaran Dana PIP 2025
Besaran bantuan yang diberikan bervariasi sesuai jenjang dan status siswa:
SD:
- Siswa baru: Rp450.000 per tahun
- Siswa kelas akhir: Rp225.000 per tahun
SMP:
- Siswa baru: Rp750.000 per tahun
- Siswa kelas akhir: Rp375.000 per tahun
SMA/SMK:
- Siswa baru: Rp1.800.000 per tahun
- Siswa kelas akhir: Rp900.000 per tahun
Dana ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan seperti pembelian alat tulis, seragam, perlengkapan sekolah, transportasi, dan kebutuhan penunjang lainnya.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Penerima PIP 2025 adalah peserta didik yang berasal dari keluarga dengan kondisi:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Terdaftar dalam keluarga miskin atau rentan miskin
- Anggota keluarga Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Siswa yatim/piatu atau tinggal di panti sosial/panti asuhan
- Korban bencana alam, konflik, atau musibah
- Siswa drop-out yang kembali bersekolah
- Anak dari orang tua yang kehilangan pekerjaan, terpidana, atau tinggal di lembaga pemasyarakatan
- Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
- Mengikuti lembaga kursus atau pendidikan nonformal