Bapemperda DPRD Pangkep Gelar Rapat Kajian Ranperda APBD Perubahan 2024 dan RPJPD 2025-2045

Bapemperda DPRD Pangkep Gelar Rapat Kajian Ranperda APBD Perubahan 2024 dan RPJPD 2025-2045

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Bapemperda DPRD Kabupaten Pangkep gelar rapat pengkajian 2 rancangan peraturan daerah (ranperda).

Adapun Ranperda yang dikaji Bapemperda DPRD Pangkep adalah ranperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pangkep 2024 dan ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pangkep tahun 2025 – 2045.

Rapat dipimpin langsung wakil ketua Bapemperda H.Muchtar Sali, didampingi anggota Bapemperda lainnya, Plt asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, kepala Bappelitbangda, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BKAD Pangkep Andi Mabbarempang, menyampaikan  bahwa penyusunan ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2024 sesuai ketentuan pasal 77 yang mengakomodir perubahan kebijakan anggaran terhadap sejumlah program dan kegiatan dengan berbagai penyesuaian indikator sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan target-target sasaran yang telah disepakati dan tetap mengacu pada skala prioritas dan sasaran pembangunan daerah serta kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, sehingga terjadi beberapa perubahan baik pada sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Sementara itu, Kepala Bappelitbangda Pangkep Iman Takbir, menyebutkan bahwa tahapan penyusunan RPJPD dilaksanakan sesuai ketentuan instruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2024 dan secara substansi, materi ranperda telah dilakukan pengharmonisasian di kementerian hukum dan ham provinsi sulawesi selatan pada tanggal 16 juli 2024.

Penyusunan RPJPD berdasar amanat ketentuan pasal 13 ayat (2) undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional yang mengamanatkan rencana pembangunan jangka panjang daerah diatur dan ditetapkan dalam peraturan daerah.

Wakil ketua Bapemperda DPRD Pangkep Muchtar Sali, menekankan bahwa RPJPD menjadi penting dan strategis karena keberadaannya sangat dibutuhkan sebagai koridor dan landasan dalam penyusunan tahapan pembangunan daerah.

Anggota Bapemperda, Nurdin Mappiara menambahkan, jika perlunya pengkajian dan pencermatan yang mendalam dalam pembahasan nantinya. Mengingat, ranperda ini menjadi dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai pedoman dan arah penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan dalam jangka waktu 20 tahun ke depan.

 

Berita Terkait
Baca Juga