Bapemperda DPRD Sulsel Konsultasikan Dua Ranperda Strategis ke Kemendagri

Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Kunjungan kerja yang berlangsung di Jakarta, Kamis (16/7/2026), dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Saharuddin, didampingi Wakil Ketua Bapemperda, Yeni Rahman.
Rombongan diterima Kepala Subdirektorat Wilayah II Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Wahyu Perdana Putra.
Dalam konsultasi tersebut, Bapemperda membahas dua Ranperda strategis, yakni Ranperda tentang Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran kepada Pemerintah Daerah atas Penerimaan Daerah yang Diperoleh dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Serta Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan.
Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Saharuddin, mengatakan konsultasi dengan Kemendagri merupakan bagian penting dalam proses harmonisasi dan pemantapan substansi kedua Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap rancangan peraturan memiliki landasan hukum yang kuat, sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Pembentukan perda tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan daerah, tetapi juga harus memastikan adanya kesesuaian antara aspek kewenangan, landasan hukum, substansi pengaturan, dan kepentingan masyarakat. Karena itu, konsultasi dengan Kemendagri menjadi bagian penting agar Ranperda yang diusulkan dapat disusun secara tepat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Saharuddin.
Dalam pembahasan, Bapemperda juga menyoroti urgensi penyusunan Ranperda mengenai mekanisme penghitungan, pelaporan, dan pembayaran penerimaan daerah yang bersumber dari keuntungan bersih pemegang IUPK.
Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat dasar hukum pengelolaan penerimaan daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ranperda mengenai perubahan bentuk hukum Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah dikonsultasikan untuk memastikan proses transformasi kelembagaan memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah.
Konsultasi tersebut turut dihadiri perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan, serta Direktur Jamkrida Sulawesi Selatan.
Bapemperda DPRD Sulsel berharap hasil konsultasi bersama Kemendagri dapat menjadi masukan dalam penyempurnaan kedua Ranperda tersebut, sehingga proses pembentukannya berjalan sesuai prosedur, memiliki kepastian hukum, dan mampu mendukung kebutuhan strategis pembangunan daerah.