Bapemperda DPRD Sulsel Konsultasikan Ranperda Untuk Propemperda 2025  

Bapemperda DPRD Sulsel Konsultasikan Ranperda Untuk Propemperda 2025   

Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI.

Konsultasi ini dipimpin oleh Rudy Pieter Goni selaku Ketua Bapemperda didampingi Andi Muchtar Mappatoba selaku Wakil Ketua didampingi segenap Anggota Bapemperda lainnya.

Pertemuan yang dilaksanakan di Gedung H Lantai 15 Kemendagri ini diterima diterima langsung oleh Bapak Ramandhika Suryasmara, SH. MH. selaku Ketua Tim V Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri RI.

Di awal pertemuan, Rudy Pieter Goni selaku menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas penerimaan yang dilakukan oleh pihak dari Kemendagri yang bersedia menerima konsultasi pada hari ini.

Adapun maksud dan tujuan dari konsultasi Bapemperda ini yaitu untuk mendapatkan informasi, saran dan masukan dalam terkait dengan pengajuan rancangan perda yang akan dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2025.

Selain judul-judul ranperda, kami juga melampirkan dasar hukum serta materi pokok sehingga kita dapat mengetahui apa yang menjadi urgensi dari pengajuan ranperda tersebut, ucap RPG sapaan akrabnya.

Ramandhika Suryasmara selaku pihak dari Kemendagri RI menyambut dengan baik konsultasi Bapemperda DPRD Sulsel pada hari ini, yang dimana masih tetap semangat melakukan kajian dan pembahasan rancangan perda untuk Propemperda tahun 2025.

Adapun judul-judul ranperda inisiatif DPRD untuk Propemperda Tahun 2025, yaitu Rancangan Perda tentang Fasilitasi Desa Wisata, Rancangan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Selatan.

Kemudian Rancangan Perda tentang Science Techno Park, Rancangan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Rancangan Perda tentang Penanggulangan Ektrimisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme.

Selanjutnya, untuk Rancangan Perda yang menjadi usul Gubernur yaitu Rancangan Perda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Serta Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Prov. Sulsel dan Rancangan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ramandhika Suryasmara memberikan beberapa catatan terhadap pengajuan ranperda yang menjadi usul untuk Propemperda Tahun 2025, khususnya terhadap Rancangan Perda tentang Science Techno Park.

Adapun untuk ranperda inisiatif DPRD lainnya mendapatkan rekomendasi oleh Kemendagri untuk diajukan sebagai Propemperda Tahun 2025 yang menjadi inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Di akhir pertemuan, Pimpinan Bapemperda menyampaikan terima kasih atas atensi yang diberikan oleh Kemendagri terhadap pengajuan usul judul ranperda baik inisiatif DPRD maupun usul Gubernur dalam Propemperda Provinsi Sulawesi Tahun 2025.

Pengajuan judul ranperda ini kami lakukan sebelum penetapan APBD Tahun 2025 dan menjadi tugas kita di dalam menghadapi masa transisi kami sebagai Anggota DPRD dan sebagai Anggota Bapemperda periode 2019-2024.

Tentunya kita berharap dengan pengajuan rancangan perda ini, kita dapat melahirkan perda-perda yang bermanfaat untuk masyarakat Sulawesi Selatan ke depannya.

Konsultasi ini ditutup dengan foto bersama oleh Pimpinan dan Anggota Bapemperda bersama Bapak Ramandhika Suryasmara.

Berita Terkait
Baca Juga