Bapemperda Sulsel Konsultasikan Dua Ranperda ke Kemendagri

Bapemperda Sulsel Konsultasikan Dua Ranperda ke Kemendagri

Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Selatan melakukan konsultasi pra pembahasan Rancangan Perda ke Kementerian Dalam Negeri.

Konsultasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Sulsel Rudy Pieter Goni didampingi Wakil Ketua Bapemperda A. Muchtar Mappatoba dan A. Irwandi Natsir.

Konsultasi yang dilaksanakan di Gedung H Lantai 15 Kemendagri ini diterima langsung oleh Bapak Ramandhika Suryasmara, SH. MH. selaku Ketua Tim V Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri RI.

Ketua Bapemperda Sulsel, Rudy Pieter Goni menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas penerimaan yang dilakukan oleh pihak dari Kemendagri.

“Dimana di sela-sela kesibukannya masih meluangkan waktu untuk menerima konsultasi pada hari ini,” kata Rudy, Jumat (26/7/2024).

Rudy menuturkan bahwa, pihak Baapemperda hadir di sini dalam rangka konsultasi pembahasan terhadap dua rancangan perda inisiatif DPRD.

“Adapun ranperda yang dikonsultasikan adalah Ranperda tentang Fasilitasi Pengembangan Desa Wisata dan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Sulsel,” terangnya.

Ia menuturkan, dalam konsultasi ini pihakmya melampirkan pengaturan sebagai dasar hukum, kewenangan, ruang lingkup dan arah tujuannya, serta meminta saran dan tanggapan.

“Serta masukan sebagai penguatan kami di Bapemperda sebelum dilakukan pembahasan pada tahapan selanjutnya,” bebera RPG sapaan akrabnya.

Perwakila Kemendagri, Ramandhika Suryasmara, mengapresiasi kerja-kerja yang dilakukan oleh Bapemperda DPRD Sulsel di dalam melakukan pembahasan rancangan perda, baik itu inisiatif DPRD dan usul Gubernur.

“Mengenai Rancangan Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Desa Wisata, bahwa ketentuan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Ramandhika.

“Dijelaskan bahwa pembinaan dan pengawasan desa menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota,” lanjutnya.

Selanjutnya kata dia, mengenai pembiayaan fasilitasi pengembangan desa agar dijelaskan mengenai nomenkelatur khususnya terkait pembangunan aksesibilitas dan amenitas yang dilakukan.

“Dalam bentuk bantuan keuangan atau hibah dengan mempedomani ketenthan pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Ramandhika.

Adapun untuk Rancangan Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Desa Wisata mendapatkan rekomendasi oleh Kemendagri untuk dilakukan pembahasan pada tahapan selanjutnya.

Dengan memberikan beberapa catatan agar memperhatikan kembali pengaturan mengenai kewenangan bagi provinsi dan kabupaten/kota serta mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kemudian, untuk Rancangan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan Sulsel untuk dilakukan perbaikan kembali mengenai dasar hukum dan arah pengaturannya.

“Tentunya kami dari Kemendagri sangat memberikan apresiasi atas upaya-upaya yang dilakukan oleh Bapemperda DPRD Sulsel dalam menyusun sebuah produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat dan daerah,” tutupnya.

Berita Terkait
Baca Juga