Bapenda Lakukan Pendataan Wajib Pajak di Dua Kecamatan

Bapenda Lakukan Pendataan Wajib Pajak di Dua Kecamatan

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, melakukan pendaftaran dan pendataan kepada wajib pungut Pajak baru restoran.

Ini dilaksanakan di beberapa wilayah Kecamatan Rappocini dan Tamalate, Senin 1 Agustus 2022.

Hal ini terus dilakukan Bapenda Makassar guna meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak daerah, restoran sehingga target 2 T bisa terealisasi.

Berita Terkait
Baca Juga