Bapenda Lutim Edukasi PBJT ke Pengelola Hotel

Pedomanrakyat.com, Lutim – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur terus mendorong peningkatan literasi perpajakan masyarakat, khususnya terkait implementasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor jasa perhotelan yang mulai diberlakukan sesuai ketentuan terbaru.
Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan literasi masyarakat yang menyasar langsung pelaku usaha perhotelan, yaitu Wisma Golden House, Wisma Trans, Hotel I Lagaligo, Wisma Punokawan, Wisma Reren, Penginapan Megaria , MJ Guest Houst, dan Pondok Sepuluh, yang ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama administrasi pajak hotel di wilayah Kecamatan Malili, yang berlangsung di Aula Bapenda, Rabu (30/07/2025).
Kepala Bapenda Luwu Timur yang diwakili Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Chaeruddin Arfah Mustafa mengatakan bahwa, PBJT merupakan bagian dari strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor jasa.
“PBJT atas jasa perhotelan mencakup layanan yang diberikan oleh hotel, penginapan, dan akomodasi sejenis. Pajak ini dikenakan atas jasa yang dikonsumsi masyarakat, dan menjadi tanggung jawab pelaku usaha untuk memungut serta menyetorkannya ke kas daerah,” ungkap Chaeruddin.
Selain penyuluhan langsung, Bapenda juga memanfaatkan media digital dan cetak dalam menyampaikan informasi terkait PBJT. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman masyarakat terhadap komponen biaya tambahan dalam transaksi jasa perhotelan.
