Bapenda Makassar Lakukan Pendataan Wajib Pajak di Wilayah Kota Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bidang Pendaftaran dan Pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melakukan pendataan terhadap objek atau wajib pajak yang belum terdaftar di wilayah Kota Makassar.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan memperluas basis penerimaan daerah.
Pada 28 Oktober 2024, petugas Bapenda turun langsung ke lapangan untuk mendatangi sejumlah perusahaan dan usaha yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
Pendataan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pelaku usaha yang memiliki kewajiban pajak terdata dengan baik, sehingga kontribusi pajak dapat maksimal dan mendukung pembangunan kota.
Pendataan ini diharapkan dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) serta memberikan edukasi kepada para wajib pajak terkait pentingnya memenuhi kewajiban pajak.
Dengan pendekatan ini, Bapenda Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan transparansi, sekaligus mendorong partisipasi aktif pelaku usaha dalam membangun perekonomian daerah.