Bapenda Makassar Siapkan Master Plan Reklame, Titik dan Model Pemasangan Bakal Diatur

Bapenda Makassar Siapkan Master Plan Reklame, Titik dan Model Pemasangan Bakal Diatur

Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat penataan reklame di titik wilayah kota.

Kebijakan tersebut tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan pendapatan daerah, tetapi juga untuk menjaga estetika serta menciptakan wajah Kota Makassar yang lebih tertib dan menarik.

Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, mengatakan penataan reklame harus dilihat dari dua sisi, yakni sebagai salah satu sumber pendapatan daerah sekaligus bagian dari elemen visual yang turut memengaruhi wajah kota.

“Reklame ini sebenarnya bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga bagaimana reklame bisa menghias dan mempercantik wajah kota. Karena itu, penataannya perlu kita lakukan dengan sebaik-baiknya,” katanya, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, Pemkot Makassar bersama para pelaku usaha reklame telah membangun kesepahaman untuk menyusun pola penataan yang lebih terarah.

Nantinya, penempatan reklame tidak lagi hanya mempertimbangkan ketersediaan ruang, tetapi juga memperhatikan lokasi, titik pemasangan, ukuran, hingga model reklame yang diperbolehkan.

Lanjut dia, Bapenda bersama pengusaha reklame, kata dia, akan menyusun semacam master plan reklame yang dapat menjadi acuan bersama.

“Teman-teman pengusaha sudah sepakat. Kita akan membuat semacam master plan reklame, sehingga nanti sangat jelas titiknya di mana, modelnya seperti apa, dan ketentuannya seperti apa,” jelasnya.

Master plan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penertiban.

Dengan adanya acuan yang jelas, setiap pemasangan reklame diharapkan sesuai dengan karakter kawasan dan tidak mengganggu estetika kota.

Dalam proses penataan, Bapenda juga menerima sejumlah masukan dari para pengusaha reklame, salah satunya terkait keberadaan reklame yang tertutup pepohonan sehingga tidak terlihat secara optimal.

“Masukan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan lokasi dan desain reklame ke depan,” terangnya.

Ditambahkan, Pemkot Makassar juga mendorong penggunaan media reklame digital atau LED pada lokasi-lokasi tertentu yang dinilai lebih memungkinkan, sehingga tampilan reklame dapat lebih modern sekaligus mendukung estetika kawasan.

Penataan reklame juga mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Makassar melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2023 tentang pemasangan reklame insidentil dalam wilayah daerah.

Dalam ketentuan tersebut, khususnya Pasal 7 angka 1 dan 2, terdapat 12 ruas jalan yang dilarang untuk diberikan izin lokasi pemasangan reklame insidentil, dengan pengecualian pada area persil.

Selain ruas jalan tersebut, Pemkot Makassar juga menetapkan tiga spot atau lokasi khusus yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan reklame insidentil.

“Lokasi tersebut antara lain kawasan Taman Macan, Taman Gajah, serta area sudut Jalan Kajolalido hingga sudut Jalan Ahmad Yani,” jelasnya.

Dia mengatakan penetapan kawasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga sejumlah ruang strategis kota agar tidak dipenuhi reklame yang berpotensi mengganggu estetika maupun karakter kawasan.

Menurutnya, penataan tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Selain melakukan penataan dari sisi lokasi, Bapenda Makassar juga rutin melakukan pengawasan terhadap reklame yang dipasang tanpa izin.

Ia mengatakan penertiban reklame ilegal dilakukan hampir setiap pekan. Reklame yang ditemukan berdiri tanpa melalui prosedur perizinan akan ditertibkan oleh petugas.

“Kalau reklame yang tidak berizin, hampir setiap minggu kami tertibkan. Kami rutin melakukan pemotongan. Bahkan sekitar dua minggu lalu ada kurang lebih 230 reklame yang kami potong karena tiba-tiba berdiri tanpa izin,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pemasangan reklame mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pemilik reklame yang ditertibkan tetap diberikan ruang untuk mengurus perizinan sesuai prosedur apabila ingin kembali memasang reklame.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan kesetaraan dalam kepatuhan.

Tak hanya itu, pihaknya tidak ingin pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan pembayaran pajak berada pada posisi yang sama dengan reklame yang dipasang tanpa izin.

Menurutnya, capaian tersebut tergolong positif karena karakter pembayaran kewajiban reklame bersifat tahunan. Pembayaran biasanya mengalami peningkatan ketika mendekati masa jatuh tempo.

“Pendapatan reklame saat ini sudah sekitar 50 persen lebih. Ini sangat positif karena reklame sifatnya tahunan,” sebutnya.

“Biasanya mendekati jatuh tempo baru banyak yang melakukan pembayaran. Saya yakin kalau penataannya semakin baik, target 100 persen bisa kita capai,” lanjutnya.

Ia optimistis, penataan yang semakin tertib akan berjalan beriringan dengan peningkatan kepatuhan pelaku usaha. Dengan demikian, pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan kepentingan penataan ruang kota.

Selain penataan reklame secara umum, Pemkot Makassar juga mulai memberikan perhatian lebih terhadap pemasangan iklan rokok.

Dia mengatakan ketentuan mengenai pemasangan iklan rokok akan diperjelas melalui regulasi yang berkaitan dengan kawasan tanpa rokok.

Pemerintah ingin memastikan pemasangan iklan rokok tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, terutama pada kawasan yang memiliki tingkat sensitivitas tinggi.

“Ini dua sisi, kita ingin pendapatan dari reklame tetap berjalan, tetapi iklan rokok harus ditempatkan pada lokasi yang sesuai dengan aturan. Ada tempat-tempat yang memang dilarang,” bebernya.

Sejumlah lokasi yang menjadi perhatian antara lain kawasan sekitar sekolah, perguruan tinggi, rumah ibadah, ruang terbuka hijau, serta beberapa ruas jalan protokol.

Untuk lokasi tertentu yang masih memungkinkan pemasangan reklame, materi visual iklan rokok juga akan menjadi bagian yang diatur.

Kepala Bapenda menegaskan, pada kawasan tertentu, reklame mungkin masih dapat dipasang sepanjang memenuhi ketentuan lokasi. Namun, materi visualnya tidak boleh menampilkan gambar atau bentuk rokok secara langsung.

“Di kawasan tertentu mungkin reklamenya masih boleh, tetapi visualnya tidak boleh menampilkan rokok. Jadi tidak boleh ada gambar atau bentuk rokok yang ditampilkan. Materinya harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pengetatan tersebut menjadi bagian dari arah kebijakan Pemkot Makassar dalam menata reklame secara lebih komprehensif.

Pemerintah Kota tidak hanya mengejar peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga memastikan keberadaan reklame tetap selaras dengan tata ruang, estetika, kepentingan publik, serta karakter Kota Makassar.

Ke depan, melalui master plan reklame yang tengah disiapkan, Pemkot Makassar berharap seluruh pelaku usaha memiliki pedoman yang lebih jelas mengenai lokasi, bentuk, ukuran, materi, dan ketentuan pemasangan reklame.

“Dengan pola tersebut, penataan reklame kita harapkan tidak lagi bersifat parsial, tetapi menjadi bagian dari desain kota yang terencana sehingga reklame tetap dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian Kota,” tukasnya. (*)

—————————-

Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat 12 ruas jalan yang masuk dalam daftar larangan pemasangan reklame insidentil yakni:

1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan Budi Utomo
3. Jalan Slamet Riyadi
4. Jalan AP Pettarani
5. Jalan Sultan Hasanuddin
6. Jalan Urip Sumoharjo
7. Jalan Veteran Selatan
8. Jalan Kartini
9. Jalan Gunung Bawakaraeng
10. Jalan Dr. Ratulangi
11. Jalan Penghibur
12. Jalan Nusantara.

Sedangkan tiga lokasi atau spot khusus yang dilarang pemasangan reklame insedentil yakni:

1. Taman macan
2. Taman gajah
3. Sudut jalan Kajolalido sampai sudut Jalan Ahmad Yani.

Berita Terkait
Baca Juga