Bapenda Makassar Tegaskan Seluruh Pelayanan Tidak Dipungut Biaya

Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menyampaikan bahwa, seluruh pelayanan di Bapenda Kota Makassar tidak dipungut biaya.
Olehnya itu, masyarakat yang ingin melalukan pembayaran pajak, segera datang di Kantor Bapenda Makassar, sebelum jatuh tempoh.
Diketahui, setidaknya ada sekitar 11 jenis pajak yg dilayani di Kantor Bapenda Makassar. Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2, Pajak Air Tanah.
Berikutnya, Pajak Reklame, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pajak Penerangan Jalan, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Parkir.
Berita Terkait
Baca Juga