Bappenas Ungkap Dampak Pemangkasan Biaya Perjalanan Dinas 50%

Bappenas Ungkap Dampak Pemangkasan Biaya Perjalanan Dinas 50%

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat edaran yang meminta pejabat negara melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas.

Bersamaan dengan itu ia memangkas minimal 50% anggaran belanja perjalanan dinas dari sisa pagu pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat tersebut ditetapkan.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan pihaknya akan menyortir kembali setiap perjalanan dinas yang akan dilakukan kementerian.

“Kalau perjalanan dinas kan cuma (dipotong) 50%, yang enggak penting-penting di sisir lagi aja, kalau enggak terlalu mendesak ngapain?” kata Teni saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Meski demikian, Teni memastikan hingga saat ini kementerian belum membatalkan sejumlah agenda perjalanan dinas usai terbitnya aturan tersebut. “Enggak, enggak ada, (agenda perjalanan dinas yang dibatalkan),” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga