Baru 2 Bulan Disahkan Jokowi, UU DKJ Digugat ke MK

Baru 2 Bulan Disahkan Jokowi, UU DKJ Digugat ke MK

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Pusat, Taufiqurrahman, mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Taufiqurrahman menggugat Pasal terkait Wali Kota di Jakarta dipilih langsung oleh Gubernur.

“Kenapa saya maju sebagai Pemohon, karena saya merasa hak konstitusional saya dirugikan, yang seharusnya dengan posisi saya hari ini sebagai Ketua Partai Demokrat Jakarta Pusat, saya harusnya bisa maju sebagai calon Wali Kota di Jakarta Pusat,” kata Taufiqurrahman di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

Pasal yang digugat diantaranya Pasal 1 Ayat 9, Pasal 6 Ayat 1, Pasal 13 Ayat 1, 2, 3 dan 4 huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Taufiqurrahman menilai Pasal tersebut telah merugikan hak konstitusionalnya.

Berita Terkait
Baca Juga