Baru Bebas, Pemuda di Makassar Tipu dan Gelapkan Motor Teman, Pelaku Ditangkap di Sidrap

Baru Bebas, Pemuda di Makassar Tipu dan Gelapkan Motor Teman, Pelaku Ditangkap di Sidrap

Pedomanrakyat.com, Makassar – Quick Respon menuju Polri Presisi, Unit Opsnal Reskrim Polsek Mamajang Polrestabes Makassar, yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Amiruddin SE, didampingi PS Panit 2 Reskrim Aiptu Yunus berhasil menangkap pemuda pelaku penggelapan kendaraan sepeda motor di wilayah Mamajang.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan hasil kejahatan pelaku.

Pemuda yang diamankan itu berinisial ES alias Eric (29), Selasa, Tanggal 15 Maret 2022.

Kasi Humas Bripka Ilham menjelaskan, pengungkapan kasus penggelapan dan penipuan tersebut berdasarkan laporan korban, Jexlin Toding Datu (21) warga BTN Kodam 3, Kota Makassar.

Padahal tersangka berinisial ES alias Eric (29), baru beberapa hari lalu bebas, setelah menjalani masa hukuman kurungan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena terlibat kasus pengelapan kendaraan roda empat ditahun 2020.

“Awalnya pelaku meminjam sepeda motor milik korban merk Yamaha Vino warna merah putih kombinasi dengan No.Pol DD 5497 UZ,”ucap Bripka Ilham, Jumat (13/5/2022).

Lanjut Kasi Humas Polsek Mamajang Bripka Ilham, pelaku beralasan meminjam motor korban dengan maksud untuk pergi menebus sepeda motor jenis Yamaha Nmax milik teman korban inisial RZ yang sebelumnya juga telah tergadai.

Kemudian Korban bersama rekannya yakni RZ,menunggu kurang lebih 2(dua) jam lamanya. Selanjutnya Korban tidak menerima kabar lagi dari Pelaku dan sepeda motor yang dipinjam tak kembali.

“Diketahui motor tersebut telah dijadikan jaminan untuk meminjam sejumlah uang kepada seseorang tanpa seijin korban. Korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar ± Rp.17.000.000,-(tujuh belas juta rupiah,” katanya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mamajang. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Kanit Reskrim Polsek Mamajang Iptu Amiruddin ,SH membenarkan, pelaku berinisial ES alias Eric (29), ditangkap di jalan Sultan Hasanuddin Kab. Sidrap,Prov Sulawesi Selatan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku dan Berdasarkan keterangan Pelaku bahwa sepeda motor tersebut telah di gadai/dijual di Desa Kalumpang Kabupaten Jeneponto, Prov Sulawesi Selatan,”ujar Iptu Amiruddin.

Berdasarkan pengakuan tersebut, unit opsnal Polsek mamajang dibackup personil Polsek Tamalatea Polres Jeneponto,berhasil mengamankan kendaraan sepeda motor yang telah di gadai/dijual.

Berdasarkan kejadian ini, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.

Di tempat terpisah Kompol Mariana Rante Taruk,.SE,.SIK,.MH (Kapolsek Mamajang) membenarkan bahwa personilnya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut.

“Pelaku diduga menggelapkan sepeda motor korban di salah satu ilayah di Kabupaten Jeneponto dan langsung kabur ke Kabupaten Sidrap. Kita bersyukur kendaraan bisa ditemukan. Dalam Pengungkapan kasus tersebut, tak terlepas dari sinegritas dan koordinasi yang baik dengan Personil Reskrim Polres Sidrap, Polsek Tamalatea Polres Jeneponto termasuk masyarakat yang taat hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga