Baru Bebas, Residivis Ini Kembali Cabuli Remaja Laki-Laki hingga 10 Kali, Pertama Kali di Kebun

Baru Bebas, Residivis Ini Kembali Cabuli Remaja Laki-Laki hingga 10 Kali, Pertama Kali di Kebun

Pedomanrakyat.com, Sumsel – Hukuman 10 tahun penjara ternyata tidak membuat YN (40) jera untuk melakukan pencabulan.

Baru beberapa hari bebas dari jeruji besi, warga Muara Kelingi, Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), ini kembali mengulangi perbuatannya terhadap remaja laki-laki AA (17).

Pencabulan yang dilakukan YN terhadap AA terjadi hingga 10 kali.

Aksi pertamanya dilakukan di kebun, Jumat (22/4) siang. Ketika itu, pelaku berpura-pura meminta korban menemaninya membeli paket data untuk telepon selulernya.

Di perjalanan, pelaku membawa korban ke kebun dan mengancamnya dengan pisau untuk menjadi sasaran nafsunya.

Korban tak bisa berbuat banyak dengan ancaman itu.

Perbuatan itu berulang hingga sepuluh kali. Selain mengiming-imingi korban dengan uang, pelaku pun mengancam akan menyebarkan video berisi adegan tak senonoh itu jika kemauannya tidak dituruti.

Pertengahan Mei 2022, pelaku kesal karena AA enggan melayaninya lagi. Dia marah karena merasa korban tidak menepati janji meski sudah diberi uang untuk menebus ponsel yang digadaikan kepada temannya.

Pelaku mengancam akan mengirim video aksi cabulnya ke teman-teman AA. Hal itu membuat korban takut dan mengadu ke orang tuanya. Mereka kemudian melapor ke polisi.

Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Dedy Rahmat Hidayat mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat di pinggir Jalan Lintas Sekayu-Lubuklinggau, Selasa (17/5) malam. Dia bermaksud melarikan diri setelah mengetahui korban melapor ke polisi.

 

Berita Terkait
Baca Juga