Bawa Sisa Makanan dari Bali, Turis Ini Didenda Rp 27 Juta di Australia
Pedomanrakyat.com, Bali – Seorang wisatawan dari Bali didenda lebih dari Rp 26 juta di bandara tujuan, di Darwin.
Dikhawatirkan dia membawa masuk penyakit mulut dan kuku (PMK) dari Indonesia ke Australia.
Dikutip dari ABC, Jumat (5/8/2022), semua itu gegara wisatawan tersebut membawa sisa makanan cepat saji ke dalam penerbangan.
Makanan itu terendus oleh anjing pelacak terlatih di Bandara Darwin.
Setelah dibuka, makanan itu mengandung daging sapi dan babi.
Diduga makanan tersebut berasal dari restoran makanan cepat saji.
Nah, dari potongan daging sapi dan babi inilah yang dinilai berpotensi membawa wabah PMK masuk Australia.
Akibatnya, penumpang itu didenda maksimal AUD 2.664 (sekitar Rp 26 juta).
Berita Terkait
Baca Juga