Bawaslu Makassar Teruskan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ke KASN
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar merilis dugaan Pelanggaran netralitas ASN dikota Makassar.
Komisioner Bawaslu Makassar, Rahmat Sukarno mengatakan bahwa, saat ini pihaknya telah menerima informasi yang berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang terjadi di Makassar.
“Bawaslu Makassar pun telah memproses hal tersebut sesuai dengan prosedur serta melakukan penelusuran guna untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan informasi awal tersebut benar atau tidak,” kata Rahmat.
Koordinatir devisi Penanganan Pelanggaran data dan informasi ini menuturka, berdasarkan hasil penelusuran tersebut diatas Bawaslu kemudian sudah meneruskan ke KASN untuk diproses lebih lanjut.
“Langkah ini juga sebagai upaya untuk mengingatkan seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis,” bebernya.
Lanjutnya, hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Sementara itu, Bawaslu dan jajarannya sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
“Untuk memastikan pelaksanaannya Bawaslu Makassar telah berupaya memberikan berbagai bentuk pencegahan pelanggaran pemilihan dengan melayangkan himbauan dan sosialisasi yang berhubungan Netralitas ASN,” kuncinya.