Bawaslu Pangkep Butuh 557 PTPS Pemilukada

Hal tersebut mengacu pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis pembentukan dan pergantian antar waktu pengawas tempat pemungutan suara dalam pemilihan 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkep, Samsir Salam mengungkapkan, pihaknya akan merekrut 557 (lima ratus lima puluh tujuh) PTPS pada pemilihan kali ini.
“Kami akan merekrut setidaknya 557 pengawas TPS, yang akan bertugas di setiap TPS di seluruh wilayah Kabupaten Pangkep pada pemilihan serentak tahun 2024” ungkap Samsir (Kamis, 12/09/2024).
Ia berharap, PTPS yang terpilih nantinya adalah orang – orang yang memiliki integritas yang baik. “Semoga mereka (PTPS) yang terpilih nantinya adalah mereka yang memiliki integritas yang baik” terangnya.
Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS. Sebagai informasi, Pendaftaran Pengawas TPS dilakukan di masing – masing wilayah Sekretariat Panwaslu Kecamatan dimulai pada tanggal 12 s/d 28 September 2024.