Bawaslu Petakan Kerawanan Politik Uang Pemilu 2024

Bawaslu Petakan Kerawanan Politik Uang Pemilu 2024

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI baru saja meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IPK) mengenai isu politik uang.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty membeberkan ada beberapa pelaku yang biasa melakukan politik uang, salah satunya adalah aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu ada beberapa pelaku lainnya seperti kandidat peserta pemilu, tim sukses/kampanye, penyelenggara ad hoc, dan simpatisan atau pendukung peserta pemilu.

Berkaca pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, menurut Lolly, modus politik uang ini terbagi dalam beberapa bentuk yakni memberikan langsung, memberikan barang, dan memberikan janji.

“Modus memberi langsung itu salah satunya berupa pembagian uang, voucher atau uang digital dengan imbalan memilih,” ujar Lolly dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).

Politik uang, kata Lolly, merupakan satu kasus besar dalam isu kerawanan Pemilu 2024.

 

Berita Terkait
Baca Juga