Bawaslu Sulsel Dorong Pengawasan Partisipatif, Pemilu 2029 Dikawal Sejak Dini

Bawaslu Sulsel Dorong Pengawasan Partisipatif, Pemilu 2029 Dikawal Sejak Dini

Pedomanrakyat.com, Barru – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan mendorong masyarakat mulai mengambil peran dalam mengawal Pemilu 2029 sejak masa non-tahapan.

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menilai keterlibatan masyarakat sejak dini menjadi salah satu kunci mewujudkan pemilu yang berintegritas.

Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Barru, Rabu (12/8/2026).

Menurut Mardiana, tahapan Pemilu 2029 baru akan dimulai pada 2027. Karena itu, masa sebelum tahapan menjadi ruang penting bagi Bawaslu untuk membangun kesadaran sekaligus kesiapan masyarakat dalam mengawal proses demokrasi.

“Menjelang Pemilu 2029, yang tahapannya akan dimulai pada 2027, kesiapan masyarakat sejak dini menjadi faktor penentu bagi terciptanya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas,” kata Mardiana.

Ia menjelaskan, pengawasan partisipatif tidak sebatas mengajak masyarakat menggunakan hak pilih saat hari pemungutan suara. Lebih dari itu, masyarakat didorong terlibat aktif mengawasi proses kepemiluan, mencegah pelanggaran, menjaga netralitas, serta memastikan prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tetap berjalan.

“Pengawasan partisipatif tidak terbatas pada penggunaan hak pilih saat pemungutan suara. Partisipasi publik mencakup keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi seluruh proses kepemiluan, mencegah pelanggaran, menjaga netralitas, serta memastikan pelaksanaan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujarnya.

Mardiana mengatakan, tantangan pengawasan Pemilu 2029 semakin kompleks karena potensi pelanggaran tidak hanya terjadi dalam ruang politik dan sosial, tetapi juga di ruang digital.

Karena itu, Bawaslu Sulsel membutuhkan keterlibatan masyarakat yang memiliki kepedulian dan kapasitas untuk ikut mengawasi berbagai potensi pelanggaran di lingkungan masing-masing.

“Melalui pengawasan partisipatif, masyarakat menjadi mitra Bawaslu dalam mencegah politik uang, mengawal netralitas ASN, menangkal disinformasi, dan melaporkan dugaan pelanggaran,” tuturnya.

Ia menegaskan, semakin kuat partisipasi masyarakat, semakin luas pula jangkauan pengawasan yang dapat dilakukan. Keterlibatan warga juga dinilai dapat memperkuat legitimasi serta kualitas penyelenggaraan Pemilu 2029.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menilai pengawasan partisipatif merupakan strategi penting untuk memperkuat integritas pemilu.

Menurutnya, Bawaslu tidak mungkin bekerja sendiri untuk mengawasi seluruh tahapan dan potensi persoalan kepemiluan. Karena itu, masyarakat harus menjadi bagian dari ekosistem pengawasan.

“Bawaslu sebagai pengawas penyelenggaraan pesta demokrasi itu tidak akan bisa one-man show, tidak mungkin bisa jalan sendiri, tidak mungkin bisa menangani sendiri. Harus ada telinganya, matanya, perpanjangan tangannya,” ujar Taufan.

Ia berharap keterlibatan masyarakat tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi atau pelatihan. Pengetahuan yang diperoleh masyarakat diharapkan dapat dilanjutkan dengan aksi nyata dalam mengawasi proses demokrasi di lingkungan masing-masing.

“Saya pribadi tidak cukup dengan pelatihan-pelatihan, tidak cukup dengan forum-forum,” katanya.

Menurut Taufan, evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya juga penting dilakukan sebagai bahan pembelajaran. Dengan memahami berbagai persoalan yang pernah terjadi, masyarakat dapat mengambil peran lebih efektif dalam mencegah potensi pelanggaran pada Pemilu 2029.

Bawaslu Sulsel pun terus mendorong pengawasan partisipatif sebagai bagian dari strategi mempersiapkan Pemilu 2029.

Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga menjadi mata dan telinga pengawasan untuk memastikan proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan berintegritas.

Berita Terkait
Baca Juga