Bawaslu Sulsel Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual, Pengawas Ad Hoc Jadi Perhatian

Pedomanrakyat.com, Makassar – Bawaslu Sulawesi Selatan menyiapkan mekanisme perlindungan karier bagi korban, pelapor, dan saksi dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di lingkungan pengawas pemilu.
Melalui kebijakan tersebut, pelapor diharapkan tidak takut kehilangan pekerjaan atau menghadapi tindakan balasan setelah mengungkap dugaan kekerasan seksual.
Komitmen itu dibahas dalam rapat koordinasi Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Pokja PPKS) Bawaslu Sulsel di ruang kerja Ketua Bawaslu Sulsel, Makassar, Senin (26/10/2026).
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menegaskan bahwa lembaga pengawas pemilu harus menjadi ruang kerja yang aman, bebas dari intimidasi, serta penyalahgunaan relasi kuasa.
Menurutnya, perlindungan tidak cukup hanya diberikan dalam proses penanganan laporan. Korban dan pelapor juga harus terlindungi dari dampak administratif maupun kepegawaian setelah berani menyampaikan pengaduan.
“Kita tidak boleh membiarkan staf kontrak maupun pengawas ad hoc di tingkat kecamatan hingga TPS takut melaporkan tindakan kekerasan seksual. Pelapor dan korban harus mendapatkan perlindungan, bukan justru menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan,” tegas Mardiana.
Ia menambahkan, tindakan balasan seperti mutasi yang merugikan, pemotongan honorarium, hingga pemutusan hubungan kerja akibat laporan harus dicegah melalui mekanisme yang jelas.
Mardiana menilai persoalan ini penting karena pekerjaan pengawasan pemilu memiliki intensitas tinggi, termasuk interaksi kerja hingga larut malam. Kondisi tersebut perlu diimbangi dengan sistem perlindungan yang mampu mencegah kekerasan seksual, intimidasi, dan penyalahgunaan posisi.
“Integritas pemilu tidak hanya diukur dari bagaimana kita mengawasi tahapan di luar, tetapi juga dari bagaimana kita menjaga moralitas dan keadilan di dalam rumah kita sendiri. Prinsip zero tolerance terhadap kekerasan seksual wajib dijunjung tinggi seluruh jajaran Bawaslu,” ujarnya.
Pengawas Ad Hoc Jadi Perhatian
Anggota Bawaslu Sulsel sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Saiful Jihad, menyoroti kerentanan pengawas ad hoc di tingkat bawah, terutama ketika tahapan pemilu berlangsung intensif.
Menurutnya, mekanisme pelaporan harus mudah diakses dan mampu memberikan respons cepat tanpa terhambat prosedur birokrasi yang berbelit.
“Perlindungan yang disiapkan Pokja harus menjangkau jajaran pengawas di lapangan secara cepat dan tanpa hambatan birokrasi. Kepastian prosedur menjadi kunci agar korban merasa aman untuk melapor,” kata Saiful.
Ia menjelaskan, pembagian kewenangan antara Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota juga perlu diatur secara tegas. Penanganan awal dapat dilakukan di tingkat kabupaten/kota, tetapi Bawaslu provinsi harus memiliki ruang untuk mengambil alih jika terdapat keterbatasan atau potensi benturan kepentingan.
Dengan mekanisme tersebut, setiap laporan diharapkan dapat ditangani secara terukur, sekaligus memastikan perlindungan diberikan sejak laporan diterima.
Siapkan SOP dan Hotline Aduan 24 Jam
Anggota Pokja PPKS Bawaslu Sulsel yang juga akademisi dan pakar komunikasi publik, M. Khudry Arsyad, menekankan pentingnya aturan teknis untuk memastikan perlindungan korban berjalan efektif.
Ia mendorong penyusunan standar operasional prosedur (SOP) penanganan kasus, SOP penilaian risiko, serta pakta integritas yang mengikat seluruh pegawai.
Khudry juga menyoroti pentingnya menjaga independensi pemeriksaan agar penanganan perkara tidak dipengaruhi kepentingan internal. Menurutnya, pemeriksaan dan klarifikasi perlu dilakukan oleh tim ahli independen dengan pendekatan yang sensitif terhadap trauma korban.
Sementara itu, Wakil Ketua Pokja PPKS Bawaslu Sulsel, Salma Tadjang, menegaskan bahwa perlindungan korban harus mencakup pemulihan, bukan sekadar mempertahankan status pekerjaan.
Ia mendorong tersedianya dukungan berupa cuti pemulihan dengan hak kepegawaian yang tetap terjaga, pemisahan ruang kerja dari terduga pelaku jika diperlukan, serta akses layanan psikologis tanpa biaya.
Salma juga menekankan pentingnya melibatkan kelompok disabilitas, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), lembaga bantuan hukum, serta organisasi masyarakat sipil agar korban memperoleh layanan yang adil dan bermartabat.
Rapat koordinasi tersebut menyepakati langkah lanjutan berupa finalisasi draf SOP teknis, konsultasi mekanisme kerja dengan Bawaslu RI, serta rencana peluncuran hotline aduan terenkripsi yang beroperasi 24 jam.
Melalui langkah tersebut, Bawaslu Sulsel berupaya membangun sistem penanganan kekerasan seksual yang tidak hanya berfokus pada laporan, tetapi juga menjamin keselamatan, kerahasiaan, pemulihan, dan keberlanjutan karier korban.