Bawaslu Sulsel Soroti Data Nihil Pemilih Baru dan Pemilih Meninggal di Sejumlah Daerah

Bawaslu Sulsel Soroti Data Nihil Pemilih Baru dan Pemilih Meninggal di Sejumlah Daerah

Pedomanrakyat.com, Makassar – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan sejumlah masukan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, di Kantor KPU Sulsel, Makassar, Senin (6/7/2026).

Dalam rapat tersebut, Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menyoroti adanya kabupaten/kota yang menetapkan jumlah Pemilih Baru maupun pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kategori meninggal dunia sebanyak nol orang (nihil).

Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan yang memadai agar tidak menimbulkan keraguan terhadap kualitas proses pemutakhiran data pemilih.

“Kami meminta KPU memberikan penjelasan terhadap daerah yang menetapkan angka nol untuk kategori pemilih baru maupun pemilih TMS meninggal dunia, pada rentang waktu pelaksanaan PDPB Triwulan II, sehingga publik memperoleh kepastian bahwa data yang ditetapkan benar-benar menggambarkan kondisi faktual di lapangan,” kata Saiful Jihad.

Dia menegaskan, dinamika kependudukan berlangsung setiap hari sehingga keberadaan pemilih baru maupun pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat merupakan bagian yang harus dicermati secara berkelanjutan dalam proses pemutakhiran data pemilih.

“PDPB bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi memastikan setiap perubahan data kependudukan tercermin dalam data pemilih. Karena itu, setiap angka dalam rekapitulasi harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Selain itu, Bawaslu Sulsel mendorong agar aplikasi Sidalih ditampilkan pada saat rapat pleno sebagai sarana penyandingan antara data yang terdapat dalam sistem dengan hasil rekapitulasi yang akan ditetapkan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat transparansi sekaligus memudahkan proses pencermatan bersama terhadap setiap perubahan data.

“Kami berharap proses pleno tidak hanya menyampaikan angka rekapitulasi, tetapi juga membuka ruang untuk melakukan penyandingan data melalui Sidalih. Dengan demikian, setiap saran perbaikan maupun hasil pengawasan dapat diverifikasi secara terbuka sebelum penetapan dilakukan,” ujar Saiful.

Bawaslu Sulsel juga menekankan pentingnya peningkatan koordinasi antara KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota agar setiap hasil pengawasan, saran perbaikan, maupun temuan di lapangan dapat ditindaklanjuti secara optimal.

Menurut Saiful, koordinasi yang baik menjadi salah satu kunci dalam menjaga kualitas dan akurasi data pemilih secara berkelanjutan.

“Tujuan kita sama, yaitu menghadirkan data pemilih yang valid, akurat, mutakhir, dan mampu menjamin hak konstitusional setiap warga negara. Karena itu, setiap masukan pengawasan harus menjadi bagian dari proses penyempurnaan data pemilih,” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga