Bawaslu Sulsel-Unibos Perkuat Kolaborasi Pengawasan Pemilu Lewat Penandatanganan MoU

Bawaslu Sulsel-Unibos Perkuat Kolaborasi Pengawasan Pemilu Lewat Penandatanganan MoU

Pedomanrakyat.com, Makassar – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Kuliah Tamu yang dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Universitas Bosowa pada Kamis (21/5/2026).

Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Mutmainnah dengan mengusung tema “Menjaga Netralitas dan Integritas Pemilu di Tengah Tantangan Perkembangan Media Digital.”

Kegiatan tersebut dihadiri oleh civitas akademika serta mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Bosowa.

Acara dimulai pukul 09.00 WITA dengan rangkaian seremoni pembukaan, sambutan, penandatanganan MoU, serta penyerahan plakat antara Bawaslu Sulsel dan Fakultas Hukum Universitas Bosowa.

Ketua Panitia, Rifki Aditya Rahman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi ruang kolaborasi antara lembaga pengawas pemilu dengan dunia akademik dalam memperkuat pendidikan demokrasi dan pengawasan partisipatif di kalangan generasi muda.

Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, menyampaikan bahwa kampus merupakan mitra strategis Bawaslu dalam penguatan demokrasi, khususnya pada masa non-tahapan pemilu.

“Suatu kebanggaan bagi kami dapat menerima kuliah tamu dari Universitas Bosowa. Konsen Bawaslu dalam non-tahapan menempatkan kampus sebagai mitra strategis dalam membangun pengawasan partisipatif dan pendidikan demokrasi,” ujar Mardiana.

Ia menjelaskan bahwa Bawaslu Sulsel selama ini telah menjalin kolaborasi akademik dengan sejumlah perguruan tinggi di Sulawesi Selatan melalui mata kuliah kepemiluan, kuliah tamu, hingga program magang mahasiswa di lingkungan Bawaslu.

“Setelah MoU ini, mahasiswa telah menjadi bagian dari keluarga besar Bawaslu. Bawaslu menjadi inkubator ruang yang menarik untuk menerapkan keilmuan hukum karena banyak praktik penanganan pelanggaran yang dapat dipelajari secara langsung,” tambahnya.

Mardiana juga berharap mahasiswa Universitas Bosowa dapat terlibat aktif dalam berbagai program pengembangan kepemiluan, termasuk debat mahasiswa yang rutin diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bosowa, Prof. Dr. Yulia A. Hasan,S,.H.,M.H., menilai kerja sama ini dapat memperluas wawasan dan minat mahasiswa di bidang hukum kepemiluan.

“Kami berharap melalui kegiatan ini terdapat variasi minat mahasiswa, tidak hanya pada hukum perdata dan tata negara, tetapi juga hukum kepemiluan dan praktik pengawasan demokrasi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penerapan kurikulum Outcome Based Education (OBE) membuka peluang bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman belajar langsung melalui keterlibatan di lembaga pemerintah maupun sektor lainnya.

“Mahasiswa tidak hanya belajar di kampus, tetapi juga dapat memilih lingkungan pembelajaran di luar kampus. Melalui kerja sama ini, kasus-kasus kepemiluan yang berkembang dapat menjadi bahan kajian akademik bagi mahasiswa,” lanjutnya.

Setelah sesi seremoni, kegiatan dilanjutkan dengan kuliah tamu yang dibawakan oleh Mardiana Rusli,S.E.,M.I.Kom. selaku Ketua Bawaslu Sulsel dengan materi pengantar berjudul “Bawaslu Dalam Mengawal Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.” Diskusi dipandu oleh Kepala Bagian Pengawasan Partisipatif dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulsel, Zulkifli, ST.MM.

Dalam pemaparannya, Mardiana Rusli mengawali materi dengan ulasan terkait tugas dan fungsi Bawaslu sebagaimana diatur dalam Pasal 97 huruf a, b, c, dan e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Saat ini Bawaslu juga melaksanakan Pendidikan Pengawas Partisipatif melalui kerja sama dengan Bappenas sebagai bentuk penguatan peran generasi muda dalam pengawasan pemilu,” jelasnya.

Ia turut mengingatkan mahasiswa agar memastikan namanya tidak tercatut dalam Sistem Informasi Partai Politik karena dapat berdampak terhadap keterlibatan sebagai penyelenggara adhoc pemilu.

“Jangan sampai terdapat mahasiswa yang tercatut namanya dalam Sistem Informasi Partai Politik. Hal ini dapat menghambat ketika ingin mendaftarkan diri sebagai Panwascam, PKD, maupun bagian lainnya dalam penyelenggara Pemilu,” katanya.

Dalam sesi diskusi, mahasiswa mengajukan berbagai pertanyaan terkait kewenangan penanganan pelanggaran, partisipasi pemilih muda, hingga pengawasan kampanye hitam di media digital. Menjawab pertanyaan terkait pembagian kewenangan lembaga penyelenggara pemilu, narasumber menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum berfokus pada penyelenggaraan teknis pemilu, sedangkan Bawaslu melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran.

“Kalau ada laporan, Bawaslu wajib melakukan penindakan sesuai prosedur dan memastikan syarat formil maupun materil terpenuhi. Jika unsur pidana terpenuhi, maka penanganannya dilakukan bersama Sentra Gakkumdu,” jelasnya.

Terkait pengawasan ruang digital, Bawaslu mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap penyebaran informasi menyesatkan dan kampanye hitam dilakukan melalui kerja sama dengan Mafindo, platform media sosial, serta kementerian terkait untuk melakukan take down terhadap konten bermuatan pelanggaran.

Sebagai penutup diskusi, Zulkifli selaku Kabag PPPS menegaskan kembali penanganan pelanggaran pemilu memiliki batas waktu yang ketat dibanding proses peradilan umum.

“Terdapat 3 bentuk dugaan pelanggaran yang ditangani meliputi administrasi, etik dan pidana. Bawaslu menangani laporan hanya dalam waktu 14 hari kerja. Setelah laporan diterima, dilakukan kajian, klarifikasi, hingga pembahasan untuk menentukan tindak lanjut penanganan. Sebagai penguatan dalam klarifikasi dan pembuktian, Bawaslu membangun kerjasama dengan laboratorium forensik dan penelusuran hingga lintas daerah,” terangnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Sulawesi Selatan berharap sinergi dengan perguruan tinggi dapat semakin memperkuat partisipasi generasi muda dalam menjaga integritas demokrasi dan pengawasan pemilu di era digital.

Berita Terkait
Baca Juga