Bawaslu Sulsel Wanti-wanti Data Pemilih Anomali: Jangan Hanya Dicatat di Atas Kertas

Bawaslu Sulsel Wanti-wanti Data Pemilih Anomali: Jangan Hanya Dicatat di Atas Kertas

Pedomanrakyat.com, Makassar – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memperketat pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.

Bawaslu mewanti-wanti agar temuan data pemilih anomali tidak sekadar dijadikan catatan administratif, melainkan ditindaklanjuti secara kontekstual melalui verifikasi lapangan.

Hal tersebut ditegaskan Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, saat memberikan arahan dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan PDPB dan Persiapan Pengawasan Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III, di Ruang Sidang Mutmainnah, Kantor Bawaslu Sulsel dan diikuti jajaran Bawaslu kab/kota secara daring, Senin (21/9/2026).

Saiful menyampaikan, pemutakhiran data pemilih merupakan amanat undang-undang yang menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, khususnya KPU.

Oleh karena itu, pengawasan yang dilakukan Bawaslu bertujuan memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai regulasi, yakni PKPU Nomor 1 Tahun 2025.

“Pengawasan PDPB ini bukan formalitas belaka. Ketika ada temuan data pemilih anomali, misalnya statusnya di Disdukcapil masih aktif padahal sudah meninggal, atau data di KPU tercatat pindah memilih, itu harus diverifikasi secara faktual. Jangan hanya dicatat di atas kertas,” tegas Saiful Jihad dalam arahannya.

Ia menambahkan, jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota harus lebih proaktif berkoordinasi dengan KPU setempat guna memastikan proses sinkronisasi data dari KPU RI dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dapat dikawal secara transparan.

Dalam rapat evaluasi tersebut, Saiful juga menyoroti temuan pada periode triwulan sebelumnya. Ia mengungkapkan masih ada beberapa daerah yang melaporkan data pemilih baru maupun pemilih meninggal dunia bernilai nol (0) dalam kurun waktu tiga bulan.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak logis dan menunjukkan kurangnya koordinasi serta penelusuran di lapangan.

“Dalam rentang waktu tiga bulan di satu kabupaten/kota tidak ada warga yang meninggal atau pemilih baru? Hal-hal seperti inilah yang kami kritisi agar KPU membuka transparansi data Sidalih dan turun langsung melakukan Coktas,” ujarnya.

Guna memperkuat hal pengawasan, Bawaslu Sulsel terus mendorong koordinasi lintas instansi. Selain berkoordinasi dengan Disdukcapil, pengawas pemilu di daerah diminta rutin menyisir data ke desa/kelurahan, sekolah-sekolah, hingga instansi TNI/Polri terkait alih status kependudukan.

Selain itu, Bawaslu turut mendorong lahirnya skema pelaporan yang lebih mudah bagi masyarakat di tingkat desa/kelurahan untuk melaporkan anggota keluarga yang meninggal dunia maupun pindah domisili.

Menjelang pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III yang diproyeksikan berlangsung pada akhir September 2026, Saiful juga mengingatkan jajarannya untuk merapikan seluruh temuan uji petik.

Seluruh hasil pengawasan lapangan disarankan segera dituangkan ke dalam Saran Perbaikan resmi kepada KPU sebelum pleno digelar. Hal ini penting agar KPU memiliki cukup waktu untuk melakukan verifikasi ulang.

“Setiap masukan dan saran perbaikan yang kita layangkan harus disertai dengan dokumen pendukung yang sah secara yuridis. Surat keterangan meninggal dunia dari pihak desa atau kelurahan, misalnya, itu sudah sangat cukup menjadi dasar perbaikan data,” jelas Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat itu.

Ia menekankan bahwa keseriusan dalam mengawal akurasi data pemilih berkelanjutan ini sangat menentukan kualitas daftar pemilih pada gelaran pemilu maupun pilkada mendatang.

“Ikhtiar kita memvalidasi data pemilih ini adalah bagian dari upaya menjaga hak pilih rakyat. Saya berharap seluruh jajaran pengawas tetap konsisten dan memastikan setiap jejak kerja pengawasan tercatat serta terpublikasi dengan baik kepada publik,” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga