Bebas, Angelina Sondakh Tak Boleh Ke Luar Negeri – Luar Kota

Bebas, Angelina Sondakh Tak Boleh Ke Luar Negeri – Luar Kota

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Angelina Sondakh mendatangi kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jagakarsa, Jakarta Selatan, untuk lapor diri pertama kalinya saat menjalani cuti menjelang bebas.

Angelina Sondakh dijadwalkan melakukan lapor diri lagi pada 18 Maret secara virtual.

“Dari kartu bimbingan penyuluhan sampai nanti Ibu hadir lagi pada 18 Maret dalam virtual,” ujar Khairudin, anggota tim kuasa hukum Angelina Sondakh, di kantor Bapas Jaksel, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).

Mekanisme lapor diri kini dapat dilaksanakan secara virtual di masa pandemi COVID-19 maupun secara tatap muka. Kini Angelina Sondakh tengah menjalani masa cuti menjelang bebas (CMB).

Dia belum sepenuhnya bebas murni karena akan menjalani CMB selama tiga bulan ke depan terhitung sejak 3 Maret hingga 1 Juni 2022.

Meskipun telah bebas dari penjara, seluruh aktivitas Angelina Sondakh masih dalam pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan Kelas I (Bapas) Jakarta Selatan. Dalam masa CMB, Angelina Sondakh tidak diperkenankan bepergian ke luar negeri maupun ke luar kota.

“Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan ke luar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin. Selama dalam pengawasan Bapas Jaksel, kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Angelina Sondakh sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholder lainnya agar proses integrasi ini berjalan lancar,” ujar Kepala Bapas Jaksel Ricky Dwi Biantoro.

Berita Terkait
Baca Juga