Bebaskan 2 Tersangka Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental, Penyidik Polres Serang Kota Banten Diperiksa

Bebaskan 2 Tersangka Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental, Penyidik Polres Serang Kota Banten Diperiksa

Pedoman Rakyat, Banten – Polda Banten tindaklanjuti rekomendasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara pemerkosan gadis keterbelakangan mental di Kota Serang.

Diketahui, penyidik Polres Serang Kota membebaskan dua tersangka pemerkosa gadis keterbelakangan mental setelah adanya restorative justice.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, Polda Banten menindaklanjuti rekomendasi dan saran dari Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

“Polda Banten menurunkan personel dari tim Bidpropam untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik yang melakukan penanganan perkara pemerkosaan gadis difabel,” kata Shinto melalui keterangan tertulisnya. Sabtu (22/1/2022).

Selain itu, Polda Banten juga mengerahkan tim Wassidik Ditreskrimum untuk melakukan fungsi pengawasan terkait penerapan restoratif justice yang dilakukan oleh Polres Serang Kota sudah sesuai dengan aturan dalam perkara tersebut.

“Apakah sesuai dengan ketentuan dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Shinto.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolndsl) merekomendasikan Wassidik dan Propam untuk turun memeriksa penyidik yang menangani perkara pemerkosa gadis keterbelakangan mental di Kota Serang, Banten.

 

Berita Terkait
Baca Juga