Bechi Anak Kiai Jombang Divonis 7 Tahun Bui Terkait Kasus Pemerkosaan Santriwati

Bechi Anak Kiai Jombang Divonis 7 Tahun Bui Terkait Kasus Pemerkosaan Santriwati

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anak kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi divonis 7 tahun bui dalam kasus pencabulan terhadap santriwati.

Ketua majelis hakim Sutrisno menyatakan Bechi terbukti secara sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan.

Vonis terhadap Bechi dikurangi masa hukuman sejak ditahan

“Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Surtrisno, Kamis (17/11).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya hukuman 16 tahun penjara.

Bechi dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah, atas kasus dugaan pencabulan.

Selama proses penyidikan, Bechi tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Kendati demikian, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Penangkapan anak kiai ternama di Jombang itu dilakukan setelah drama panjang upaya penjemputan paksa oleh pihak kepolisian pada Kamis, 7 Juli 2022.

Ratusan personel Brimob sempat mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah selama 15 jam sebelum Bechi akhirnya bersedia menyerahkan diri. Usai menyerahkan diri, Bechi langsung dibawa ke Mapolda Jatim di Surabaya untuk menjalani identifikasi identitas dan pemeriksaan.

Selama proses tersebut, 320 simpatisan anak kiai turut dicokok polisi lantaran mencoba menghalang-halangi proses jemput paksa tersangka pencabulan itu.

 

Berita Terkait
Baca Juga