Begini Syarat Mengurus Dukumen Administrasi di Aplikasi Kucatatki dari Disdukcapil Makassar

Begini Syarat Mengurus Dukumen Administrasi di Aplikasi Kucatatki dari Disdukcapil Makassar

Pedomanrakyat.com, Makassar – Masyarakat Makassar perlu tahu tata cara menggunakan inovasi “Kucatatki” dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar.

Sebelum menggunakan aplikasi Kucatatki ini, masyarakat terlebih dahulu harus melengkapi persyaratan dokument administrasi yang telah ditentukan.

“Jadi mereka harus memenuhi persyaratan untuk penerbitan dokumen tersebut. Misalnya kate kelahiran itu mempersyaratkan kartu keluarga, buku nikah, KTP orang tua,” kata Kepala Disdukcapil Makassar, Muh Hatim, Kamis (4/8/2022).

Hatim mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dukcapil Makassar lagi.

“Cukup di operator di Rumah Sakit ataupun di Puskesmas, yang mengimput disana dan nanti hasilnya dikirim ke RS tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, Disdukcapil Makassar memiliki program inovasi dalam bentuk aplikasi yang diberi nama “Kucatatki”. Aplikasi ini sudah lama, cuman pelaksanaanya belum terlalu masif.

Untuk itu Disdukcapil Makassar kedepan akan fokus bagaimana untuk mengaktifkan kembali Kucatatki ini.

 

Berita Terkait
Baca Juga