Bejat, ASN Pemprov Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

Bejat, ASN Pemprov Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

Pedoman Rakyat, Bengkulu – Satuan Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu menangkap seorang pria paruh baya berinisial MN (57), pada Rabu (18/11/2021). Pria itu ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady mengatakan, penangkapan terhadap ASN Pemprov Bengkulu ini berdasarkan laporan dari orang tua korban kepada pihaknya. MN dibekuk saat berada di kediamannya tanpa perlawanan.

“Kejadian bermula saat kedua korban bertemu dengan tersangka MN di depan masjid yang ada di Kota Bengkulu. Lalu kedua korban dijanjikan pelaku uang belanja, kemudian tersangka mengajak kedua korban duduk di teras depan rumah tersangka,” kata Yusiady, Sabtu (20/11).

Saat itulah, terduga pelaku melakukan pencabulan kepada korban. Kedua korban kemudian diberikan uang sebesar Rp10.000 dan Rp5.000. “Setelah itu MN berkata kepada kedua korban untuk tidak menceritakan kepada orang tua korban,” ujarnya.

MN kini telah berada di Mapolres Bengkulu untuk menjalani proses penyelidikan. “Atas tindakan tersebut tersangka dikenai Pasal 81 Ayat(2) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.35 tahun 2002 atas perlindungan Anak UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutupnya.

 

Berita Terkait
Baca Juga