Bejat, Oknum Jaksa di Maluku Diduga Cabuli Bocah 12 Tahun di Kamar Mandi Lalu Beri Uang Rp2 Ribu

Bejat, Oknum Jaksa di Maluku Diduga Cabuli Bocah 12 Tahun di Kamar Mandi Lalu Beri Uang Rp2 Ribu

Pedomanrakyat.com, Maluku – Oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, berinisial JL diduga cabuli bocah berusia 12 tahun di kamar mandi.

Usai mencabuli, jaksa tersebut memberikan uang Rp2 ribu kepada korban. Saat ini kasus tengah diusut Satuan Reserse Kriminal Polres Seram Bagian Barat.

“Iya benar, kami sedang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Seram Barat, Iptu Irwan, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin, (14/3/2022).

Kejadian bermula saat korban bermain bersama teman di halaman rumahnya di Desa Piru, Kecamatan Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.

JL meminta teman korban untuk membeli rokok di warung. Saat korban sudah ditinggalkan temannya membeli rokok, JL mengajak ke kamar mandi lalu mencabuli.

Usai memperkosa korban, JL kemudian memberi uang senilai Rp2 ribu untuk korban. JL lalu meninggalkan korban saat berada di kamar mandi.

Korban lalu menceritakan perlakuan bejat oknum jaksa JL kepada orang tuanya.

Laporan lalu dibuat ke Polres Seram Bagian Barat. Diterima dengan nomor STTL/34/III/2022/SPKT/Polres Seram Bagian Barat/Polda Maluku.

Berita Terkait
Baca Juga