Bejat! Seorang Kakek Cabuli Anak Tetangganya yang Dibawah Umur
Pedoman Rakyat, Jakarta – Bejat, Seorang kakek berusia 62 tahun ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
“Sudah kita amankan pelaku kemarin, sudah kita proses,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana seperti dilansir detikcom, Kamis (26/8/2021).
Pencabulan itu terjadi di Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku dan korban diketahui bertetangga.
Sejauh pemeriksaan, belum ditemukan adanya ancaman kekerasan saat pelaku melakukan aksi cabulnya ke korban. Pelaku diketahui selalu mengiming-imingi korban sejumlah uang tiap melakukan aksinya.
“(Korban) diiming-iming, dikasih uang. Saya lupa nominalnya tapi diimingi sejumlah uang,” jelas Wisnu.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi cabulnya tersebut. Lansia itu melakukan aksinya saat keadaan rumah dan sekitarnya sepi. “Kalau pelecehan itu beberapa kali ya, tapi kalau persetubuhan itu sekali,” ungkap Wisnu.
Kasus ini terungkap usai korban akhirnya memberanikan diri melapor ke orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Pada Rabu (25/8) polisi menangkap pelaku di kediamannya. Usai ditangkap pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, “Sekarang sudah tersangka sudah kita tahan. Kita kenalan di pasal perlindungan anak,” pungkas Wisnu.