Belum Ada Tersangka di Kasus Bocah Tenggelam di Kubangan Stadion Mattoanging, Polisi: Orang Tua Korban Tak Permasalahkan

Belum Ada Tersangka di Kasus Bocah Tenggelam di Kubangan Stadion Mattoanging, Polisi: Orang Tua Korban Tak Permasalahkan

Pedoman Rakyat, Makassar– Kepolisian Sektor (Polsek) Mariso mengalami sejumlah kendala dalam perkara tenggelamnya dua orang bocah di kubangan pembangunan proyek Stadion Mattoanging, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kanit Reskrim Polsek Mariso, Iptu Syamsuddin mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan gelar perkara atas perkara tersebut. Namun perkaranya kata dia belum bisa naik ketahap penyidikan.

Gelar perkara sendiri dilaksanakan di kantor Mapolrestabes Makassar, pada Kamis, 8 Juli 2021, lalu.

Syamsuddin menjelaskan alasan sehingga kasus ini belum ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Dari awal orang tua korban sudah menolak untuk visum maupun otopsi, kami sudah mengarahkan untuk membawa ke rumah sakit, namun keluarga menolak,” jelasnya kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Hal lain yang menjadi pertimbangan lanjut Syamsuddin karena pihak keluarga tidak ingin mempersoalkan kasus ini.

“Orang tua korban juga sudah membuat surat pernyataan tidak mempermasalahkan kejadian yang dialami oleh anaknya,” jelasnya

Syamsuddin menyatakan, penyelidikan kasus ini diawali dari temuan laporan di lapangan bahwa korban, tenggelam di kubangan proyek pembangunan stadion. Peristiwa itu diketahui terjadi pada, Minggu, 23 Mei 2021 lalu. Dua anak laki-laki yang menjadi korban adalah, FJ (15) dan AL (13).

“Orang tua korban tidak pernah membuat laporan, kami cuma buat laporan temuan. Orang tuanya juga kami sudah panggil dan ambil keterangannya. Orang tuanya bersikeras dan menolak untuk ditindaklanjuti ataupun diproses,” tegas Syamsuddin.

Sepanjang proses perjalanan kasus ini lanjut Syamsuddin, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi. Selain orang tua dan rekan korban, penyidik juga telah memeriksa pihak kontraktor.

“Statusnya belum ada peningkatan yang jelas kami masih ambil keterangannya,” bebernya.

Meski gelar perkara telah dituntaskan, namun kejelasan status kasus ini belum ditingkatkan ke tahap penyidikan sehingga polisi belum menentukan tersangkanya.

“Karena kasus ini masih penyelidikan. Jadi kami belum tingkatkan ke penyidikan, sementara itu saja,” tandasnya.

Berita Terkait
Baca Juga