Benarkah IKD Gugurkan KTP Elektronik? Begini Penjelasan Kadisdukcapil Makassar

Benarkah IKD Gugurkan KTP Elektronik? Begini Penjelasan Kadisdukcapil Makassar

Pedomanrakyat.com, Makassar – Masyarakat tak perlu khawatir soal kemungkinan KTP Elektronik diganti dengan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Pasalnya, kebijakan penerapan IKD oleh Direktirat Jendral (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, tidak serta merta menggugurkan fungsi KTP Elektronik.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh Hatim menegaskan bahwa, kebijakan Ditjen Dukcapil tidak bisa serta-merta langsung menggugurkan KTP elektronik yang selama ini masih digunakan.

Hal tersebut lantaran, masih terdapat beberapa hambatan yang memang menjadi kendala dan tantangan bagi Dukcapil untuk menerapkan di tengah masyarakat saat ini.

“Salah satunya adalah keterbatasan yang dimiliki oleh masyarakat. Kami menyadari bahwa kondisi setiap warga itu berbeda-beda sehingga penerapannya tidak bisa langsung diterapkan secara serta merta ditengah masyarakat,” jelas Hatim, melalui youtube Bappeda Corner, Senin (13/3/2023).

Lanjut Hatim, kondisi masyarakat yang berbeda-beda itulah, sehingga bukan tidak mungkin masih ada masyarakat belum memiliki smartphone atau gawai pintarnya.

Kemudian, adanya keterbatasan jaringan dibeberapa daerah, sehingga menjadi persoalan dan tantangan, karena kebijakan ini akan diterapkan dalam skala nasional.

“Jadi kami bicaranya dalam kebijakan nasional, alasan Dirjen Kementerian Dalam Negeri tidak serta merta menerapkan konsep digital ini keseluruh masyarakat. Karena masih adanya keterbatasan ataupun perbedaan Setiap warga dalam menangkap digitalisasi ataupun teknologi itu,”pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga