Benny Tjokro Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp5,7 Triliun Kasus Asabri

Pedomanrakyat..com, Jakarta – Terdakwa Benny Tjokro saputro dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019.
Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5.733.250.247.731,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan, Kamis (12/1/2023).
Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, kata Hakim Eko, harta benda Benny Tjokro disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Benny terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang.
Namun, ia tidak bisa dijatuhkan pidana penjara lantaran telah mendapat hukuman maksimal dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil,” kata hakim dalam pertimbangan hukumnya.